KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Ruang Kerja Menteri Agama

BREAKINGNEWS.CO.ID – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang ratusan juta dalam picahan rupiah dan dolar Amerika saat menggeladah ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).Penggeladahan dilakukan dalam kaitan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang melibatkan Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy alias Rommy.

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Ruang Kerja Menteri Agama

BREAKINGNEWS.CO.ID – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang ratusan juta dalam picahan rupiah dan dolar Amerika saat menggeladah ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).Penggeladahan dilakukan dalam kaitan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang melibatkan Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy alias Rommy.

“Terkait proses penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kemenag. Disita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan nilai ratusan juta rupiah dari ruang kerja Menteri Agama. Selain itu ada juga berbagai dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaiman tahapan dan hasil seleksi dari kepegawaian tersebut dari ruangan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Febri mengatakan bahwa sempai saat ini tim satgas KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag RI. Febri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari bukti-bukti yang relevan. Penggeledahan pun akan terus dilanjutkan di berbagai lokasi yang diduga menyimpan berbagai bukti-bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini.

“Sejauh ini, tim masih melakukukan beberapa hal di sana termasuk juga bentuk proses administrasi di penyidikan seperti proses penyitaan rincian-rincian barang bukti termasuk uang yang disita dari ruang Menteri Agama yang sedang dihitung secara rinci di sana. Tentu yang kami sampaikan ini update dari proses penggeledahan yang dilakukan hari ini. Intinya kami tentu akan melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara ini,” jelas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag pada Sabtu (16/3) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim satgas KPK di salah satu hotel di Siduarjo, Jawa Timur bersama empat orang lainnya. Selain itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.

KPK menduga Rommy menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain Rommy, Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

Akibat perbuatanya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.