KPK Segera Periksa Menag Lukman Hakim Saifuddin

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan d lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Namun KPK belum dapat menginfokan hal tersebut. Pasalnya KPK juga masih menunggu perkembangan penyidikan yang…

KPK Segera Periksa Menag Lukman Hakim Saifuddin

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan d lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Namun KPK belum dapat menginfokan hal tersebut. Pasalnya KPK juga masih menunggu perkembangan penyidikan yang saat ini masih berjalan.

“Tentu pemeriksaan saksi akan kami lakukan ya, sebab itukan salah satu bagian dari penyidikan. Proses penyidikan juga kan baru dimulai ya. Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan Kepala Biro tertentu atau jabatan lain di Kemenag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag pada Sabtu (16/3) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim satgas KPK di salah satu hotel di Siduarjo, Jawa Timur bersama empat orang lainnya. Selain itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.

KPK menduga Rommy menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain Rommy, Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

Akibat perbuatanya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.