KPK Perpanjang Penahanan Terhadap Sigit Yugoharto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto hingga 18 November 2017. "Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 10 oktober 2017 s/d 18 november 2017 untuk tersangka SGY (Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK BPK)," ujar Juru Bicara…

KPK Perpanjang Penahanan Terhadap Sigit Yugoharto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto hingga 18 November 2017.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 10 oktober 2017 s/d 18 november 2017 untuk tersangka SGY (Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK BPK)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (9/10/2017).

Febri menyampaikan, penahanan tersebut terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.  Ia menuturkan, Sigit Yugoharto bersama General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi dicegah ke luar negeri selama 6 enam bulan ke depan. "SGY dan SBD telah dicegah ke luar negeri sejak 6 September 2017 selama 6 bulan ke depan," tuturnya.

General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi, diduga menyuap Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto. Suap yang diberikan Setia kepada Sigit diduga berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883.

Dalam temuan PDTT, pada tahun 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Setia diduga memberikan suap motor Harley Davidson itu terkait posisi Sigit yang menjadi ketua tim pemeriksa BPK. "Diduga pemberian hadiah tersebut terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh SGY terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi," ujar Febri.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga menerima, Sigit disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Setia, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Wira)