KPK : Pejabat Negara Jangan Pernah Sembunyikan Harta Kekayaan

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada penyelenggara negara agar tidak mencoba menyembunyikan sebagain dari harta kekayaan yang dimiliki kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu Lembaga antirasuah juga menghimbau untuk melaporkan harta kekayaan dengan detail dan benar jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

KPK : Pejabat Negara Jangan Pernah Sembunyikan Harta Kekayaan

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada penyelenggara negara agar tidak mencoba menyembunyikan sebagain dari harta kekayaan yang dimiliki kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu Lembaga antirasuah juga menghimbau untuk melaporkan harta kekayaan dengan detail dan benar jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

“Kami ingatkan sekali lagi kepada wajib lapor untuk melaporkarkan harta kekayaannya dengan benar. Karena kalau ada informasi yang tidak benar, ada kekayaan yang disembunyikan dan tidak dilaporkan maka ada resiko hukum lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (28/2/2019).

Febri melanjutkan, pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara penting dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. Sebab, dari beberapa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diusut KPK, banyak harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke dalam LHKPN. "Agar hal tersebut tidak perlu terjadi, karena ini pencegahan, maka kami imbau penyelenggara negara melaporkan secara tepat waktu dan juga melaporkan secara benar," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap masih banyak penyelenggara negara yang belum patuh melaporkan LHKPN periodik 2018. Penyelenggara negara yang belum patuh melaporkan LHKPN periode 2018 terdiri dari beberapa institusi di daerah dan pusat.

Diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN masih ditunggu hingga tanggal 31 Mater 2019 mendatang. Total keseluruhan penyelenggara negara yang berstatus wajib lapor jumlahnya mencapai 392.142 orang. Jumlah tersebut terdiri dari unsur Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, DPR RI, DPD RI, DPRD, dan BUMN/BUMD.