Keuangan Terpuruk, Zumi Zola Minta Hakim Kembalikan Uang Sitaan

BREAKINGNEWS.CO.ID – Gubernur nonaktif Zumi Zola Zulkifri kembali memohon dan meminta kepada majelis hakim untuk berkenan memberikan mandatnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengembalikan uang yang disita dari brangkas di vila milik keluarga di bukit Ibul. Sebab uang tersebut tak ada kaitannya dengan perkara suap dan penerimaan gratifikasi yang dituduhkan padannya.

Keuangan Terpuruk, Zumi Zola Minta Hakim Kembalikan Uang Sitaan

BREAKINGNEWS.CO.ID – Gubernur nonaktif Zumi Zola Zulkifri kembali memohon dan meminta kepada majelis hakim untuk berkenan memberikan mandatnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengembalikan uang yang disita dari brangkas di vila milik keluarga di bukit Ibul. Sebab uang tersebut tak ada kaitannya dengan perkara suap dan penerimaan gratifikasi yang dituduhkan padannya.

Permintaan tersebut diungkapnya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018). Kondisi keuangan keluarga yang terus menurun pasca menjalani tahanan dalam proses penyidikan terhadap dirinya menjadi alasan mendasar Zumi Zola melayangkan permintaan tersebut.

Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) saya tidak simpan banyak harta sewaktu saya menjabat sebagai kepala daerah. Penghasilan ketika saya artis dan hasil penjualan apartemen saya tahun 2014 sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan saya maju jadi Bupati Tanjung Jabung Timur," ujar Zumi Zola, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Zumi Zola juga mengatakan, dia menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur selama empat tahun lalu mengundurkan diri, karena hendak maju di Pemilihan Gubernur Jambi. Menang dalam Pilkada sebagai Gubernur Jambi dan menjabat selama dua tahun, kini posisinya dinonaktifkan sebagai Gu‎bernur Jambi karena menyandang status tersangka di KPK, mendekam ditahanan dan kini duduk di kursi terdakwa.

"Penghasilan artis saya sudah saya jual untuk bantu keluarga, sebagian saya simpan di brankas.‎ 2015 ayah saya mengundurkan diri dan memberikan saya uang untuk bekal kampanye. Uang di brankas saya itu uang lama. Ada sisa saya belajar di Inggris saat S2. Sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara ini," paparnya.

Zumi Zola memohon agar‎ uang tersebut bisa dikembalikan dan beberapa rekeningnya bisa kembali dibuka guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya serta untuk penanganan penyakit diabetes yang diidapnya. "Anak saya balita, yang sulung usia 4 tahun dan yang kedua usia 2 tahun.‎ Kondisi saya sekarang butuh perawatan rutin diabetes. Hanya dari brankas itulah saya bisa biayai kehidupan sehari-hari," imbuhnya.

Diketahui nota pembelaan tersebut dibuat menanggapi tuntutan jaksa pada ‎dua pekan lalu yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Bahkan jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.