Kemlu Upayakan Pembebasan Usai Beredar Video WNI Menangis

BREAKINGNEWS.CO.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menegaskan akan terus mengupayakan pembebasan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih berada dalam sekapan kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina, setelah beredar sebuah video yang menunjukkan sandera WNI sedang menangis meminta pertolongan.

Kemlu Upayakan Pembebasan Usai Beredar Video WNI Menangis

BREAKINGNEWS.CO.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menegaskan akan terus mengupayakan pembebasan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih berada dalam sekapan kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina, setelah beredar sebuah video yang menunjukkan sandera WNI sedang menangis meminta pertolongan.

"Pemerintah terus melakukan upaya-upaya pembebasan terhadap 3 WNI yang saat ini masih disandera di Filipina Selatan dengan menggunakan seluruh aset yang dimiliki di Indonesia maupun di Filipina," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI (PWNI dan BHI), Lalu Muhamad Iqbal, Sabtu (5/1/2019). Melanjutkan pernyataannya, Iqbal mengatakan, "Dalam proses tersebut, keselamatan sandera selalu menjadi perhatian utama."

Dirinya menyatakan kalau pria yang ada dalam video tersebut merupakan nelayan WNI yang diculik saat tengah melaut di Pulau Gaya, Semporna, Malaysia, pada 11 September 2018 lalu. "WNI dalam video diculik bersama WNI lainnya atas nama Usman Yunus yang sudah lebih dahulu membebaskan diri pada Desember 2018," tutur Iqbal.

Iqbal tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai identitas WNI tersebut. Akan tetapi, The Star memberikan laporan bahwa pria tersebut teridentifikasi bernama Samsul Sangunim. Dalam video tersebut, Samsul terlihat sedang berteriak dari dalam liang tanah dengan dua pria bersenjata menodongkan senjata di belakangnya.

"Tolong saya, bos. Tolong saya. Tolong saya, bos," kata Samsul sambil merintih. The Star memberitakan bahwa kebanyakan negosiasi diyakini dilakukan langsung antara Abu Sayyaf dan perusahaan pemilik kapal. Sejumlah media Filipina melaporkan bahwa Abu Sayyaf menuntut tebusan sebesar 4 juta peso Filipina atau sekitar 2,9 miliar rupiah.

Menurut Iqbal, sejak penyanderaan WNI pertama kali terjadi tahun 2016 lalu, penyebaran video seperti itu sudah beberapa kali dilakukan oleh penyandera. Merujuk pada data Kemlu RI, ada 36 WNI disandera di Filipina Selatan sejak 2016 hingga November 2018, 33 di antaranya sudah bebas.