Kekerasan Seksual di Jatinegara, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

JAKARTA - Rifki (22) pelaku kekerasan seksual di Jatinegara mengatakan telah meremas payudara korbannya DKJ (19) sebanyak dua kali. Dia mengaku spontan timbul nafsu saat melihat korban berpakaian daster saat pergi ke warung. "Pengakuannya meremas payudara sebelah kiri sebanyak 2 kali, aksinya itu katanya spontan timbul nafsu melihat korban berpakaian seperti itu," ujar Kapolres Metro…

Kekerasan Seksual di Jatinegara, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

JAKARTA - Rifki (22) pelaku kekerasan seksual di Jatinegara mengatakan telah meremas payudara korbannya DKJ (19) sebanyak dua kali. Dia mengaku spontan timbul nafsu saat melihat korban berpakaian daster saat pergi ke warung. "Pengakuannya meremas payudara sebelah kiri sebanyak 2 kali, aksinya itu katanya spontan timbul nafsu melihat korban berpakaian seperti itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra, Jumat (16/2/2018).

Tony menjelaskan, awalnya pelaku tengah duduk-duduk di sebuah pos ronda yang tak jauh dari lokasi. Saat korban melintas, timbul nafsu pelaku melakukan aksi bejat tersebut. Pelaku terus membuntuti korban lalu mendepaknya dari belakang.

Saat itu pelaku juga membekap mulut korbannya agar tidak berteriak. Korban juga sempat dibanting dan dicekik karena melawan. Bahkan kepala korban juga dibenturkan oleh pelaku. "Kepala korban dibenturkan oleh pelaku, di situ pelaku melakukan pelecahan, namun tangan pelaku digigit oleh korban. Setelah itu pelaku melarikan diri," imbuhnya.

Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Jatinegara beberapa hari setelah kejadian, lantaran masih trauma. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku ditangkap bersembunyi di rumah temannya di kawasan Cipinang. Saat ditangkap sempat mengelak jika bukan dia pelakunya," kata Tony.

Polisi menyita barang bukti berupa sandal hitam milik Rifki yang tertinggal di lokasi kejadian. Rifki dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.