Karena Diperlakukan Begini, Bapak Bawa Kafan ke Pengadilan Dan Tantang Anak Sumpah Pocong

BIMA - Muhamad Bola, warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menantang anak serta menantunya lakukan sumpah berkaitan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Karena Diperlakukan Begini, Bapak Bawa Kafan ke Pengadilan Dan Tantang Anak Sumpah Pocong

BIMA - Muhamad Bola, warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menantang anak serta menantunya lakukan sumpah berkaitan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri Raba Bima.

" Dari pertama saya telah minta anak serta menantu saya sumpah pocong. Saya juga siap disumpah. Saya tidak takut, karenanya tanah saya, ” tutur Muhamad saat didapati di Pengadilan Negeri Raba Bima waktu menghadiri sidang, Rabu (14/6/2017).

Pria 74 th. itu digugat anak kandungnya, Jahari serta menantunya, Arsad Sulaiman sebesar Rp 216 juta.

Terkecuali digugat dengan materil, sang bapak juga dituntut supaya angkat kaki dari tempat yang saat ini sudah dihuninya mulai sejak beberapa puluh th. yang lalu.

Waktu menghadiri sidang kelanjutan pembacaan pembelaan dari tuntutan penggugat yang di gelar, Rabu (14/6/2017), Muhamad didampingi serta dituntun tiga anaknya yakni Rukmini, Farid serta Yusran.

Dalam sidang kesempatan ini, kakek lanjut usia itu mengakui telah menyiapkan kain kafan.
Kain kafan itu berniat ia bawa dari tempat tinggalnya ke pengadilan jadi bentuk keseriusannya menantang sang anak serta menantunya tesebut.

Tetapi karna anak serta menantunya tidak ada dalam persidangan yang di gelar sekitaran jam 15. 22 Wita itu, dia juga tidak jadi memohon hal itu.

" Ini kain kafan, berniat saya bawa dari tempat tinggal buat sumpah pocong di ruangan sidang. Kelak saya minta pada Pak Hakim. Bila diizinkan, mereka mesti siap sumpah. Bila anak serta menantu saya berani, problem saya anggap telah usai. Tanah saya ikhlaskan semuanya buat mereka, ” tuturnya.

Dia mengatakan, tanah object sengketa yang sudah jadikan rumahkannya itu sudah dikuasainya mulai sejak beberapa puluh th..

Bahkan juga th. lantas, dianya telah membagikan tanah seluas 1. 564 mtr. persegi itu pada empat anaknya.

Waktu diberikan juga disaksikan oleh Arsad jadi penggugat.

“Tanah itu telah saya berikan ke semuanya anak-anak. Untuk adiknya semasing 700 mtr. persegi. Sesaat Jahari, 800 mtr. persegi. Dia memanglah bisa banyak, daripada adiknya tiga orang, Rukmini, Farid serta Yusran, ”sebutnya.

Waktu diberikan, kata Muhamad, anak serta menantunya tak ada yang keberatan.
Tetapi terakhir, penggugat memohon penambahan jatah.

“Anak saya (Jahari) juga lapor saya ke kantor desa. Dia keberatan serta menginginkan ambil semuanya tanah itu. Oleh suaminya, ajukan tuntutan ke Pengadilan kalau tanah itu punya mereka. Walau sebenarnya, tanah ini telah lama saya kuasai, telah ada SPPT serta DHKP, atas nama saya, ” ucapnya.

Menurutnya, pihak keluarga seringkali lakukan mediasi untuk merampungkan persoalan itu dengan kekeluargaan.

Tetapi, penggugat tetaplah ngotot meneruskan perkara ini hingga ke Pengadilan.

“Bahkan kepala dusun serta kepala desa telah memediasi problem ini, namun tak ada jalan baik. Harusnya kita ngomong baik-baik, janganlah dibawa kesini. Saya ini telah tua, sakit lagi, ” katanya.

Meski sekian, diakuinya siap ikuti sistem hukum di Pengadilan walaupun dengan keadaannya yg tidak memungkin lagi untuk ada karna aspek umur.

Terutama dua th. paling akhir ini dianya menanggung derita prostat.

“Sebenarnya saya telah tidak kuat lagi. Kaki serta tangan telah merasa mati, sulit sekali jalan. Lelah juga saya dibawa kesini selalu. Namun ingin bagaimana lagi, telah terlanjur dilaporkan, saya ikuti saja. Biarlah mejelis hakim yang mengambil keputusan, " ucapnya.

Dalam masalah perdata yang melibatkan pada orang-tua dengan anak kandung serta menantu ini telah empat kali disidangkan.

Sidang teruskan bakal di gelar Rabu minggu depan dengan agenda memerlihatkan buti-bukti.

Disamping itu, penasihat hukum penggugat Arifudin SH mengakui tetaplah meneruskan perkara itu hingga memperoleh ketentuan hukum atas perkara yang tengah dikerjakannya.

“Pokonya, bukti-bukti telah kita sediakan. Seperti apa buktinya, nantilah, kita bakal tunjukkan dalam sidang selanjutnya, ” kata Arifudin.