Jusuf Kalla Prihatin atas Kasus Suap di Kementerian Agama

BREAKINGNEWS.CO.ID – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang saat ini sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mengaku menyerahkan semua urusan hukum tersebut kepada KPK untuk menyelesaikannya.

Jusuf Kalla Prihatin atas Kasus Suap di Kementerian Agama

BREAKINGNEWS.CO.ID – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang saat ini sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mengaku menyerahkan semua urusan hukum tersebut kepada KPK untuk menyelesaikannya.

“Tentu kita prihatin akan masalah ini. Sebenarnya kasus menteri agama ini sudah terjadi untuk ketiga kalinya. Said Agil yang pertama pada tahun 2001. Sangat disayangkan, tapi mudah-mudahan Pak Menag tidak terlibat. Biar kita serahkan ke KPK atau apparat hukum untuk menyelidiki kasus ini,” kata JK di Kantornya di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Lebih lanjut JK mengatakan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Agama ini menimbulakan kecurigaan. Pasalnya ia menyebutkan bahwa dari 10 Menteri Agama yang pernah dari tiga Menteri Agama yang tersangkut masalah korupsi, dua diantaranya berasal dari partai yang sama, yakni PPP.

Sementara delapan Menteri Agama lainnya tidak berasal dari partai politik. Dia menyayangkan sudah ada tiga Menteri Agama yang terlibat dalam kasus korupsi di Indonesia, yakni Said Agil Husin Al Munawar, Suryadharma Ali dan terakhir Lukman Hakim Saifuddin.

"Dari 10 menteri agama (yang pernah ada di Indonesia), hanya dua yang dari partai. Ya kalau dihubung-hubungkan, dan dua-duanya kena (kasus korupsi), tentu juga ada kecurigaan juga memang, bahwa di sini ada pengaruhnya. Tapi biar kita menunggu saja proses hukum," kata JK.

Adapun dua Menteri Agama yang berasal dari partai dan terlibat dalam kasus korupsi adalah Suryadharma Ali dan Lukman Hakim Saifuddin, yang keduanya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan.

Suryadharma Ali, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP, telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai menag dalam kasus korupsi ibadah haji tahun 2010-2013. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.

Sementara Lukman Hakim Saifuddin, hingga saat ini, belum terdapat bukti terlibat langsung dalam dugaan kasus suap lelang jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019, yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag pada Sabtu (16/3) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim satgas KPK di salah satu hotel di Siduarjo, Jawa Timur bersama empat orang lainnya. Selain itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.

KPK menduga Rommy menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain Rommy, Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

Akibat perbuatanya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.