Judi Online Makin Marak, OJK Blusukan ke Daerah Beri Edukasi

Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan akan mengencarkan edukasi di daerah dan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Judi Online Makin Marak, OJK Blusukan ke Daerah Beri Edukasi
image

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggencarkan edukasi keuangan di daerah dengan maraknya judi online. Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan akan mengencarkan edukasi di daerah dan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.

"Potensi dan risiko di daerah makin tinggi karena di daerah yang maju juga mencari kemungkinan investasi. Sehingga ada risiko hal-hal ilegal terjadi di sana, oleh karena itu penting untuk mendorong edukasi dan inklusi keuangan sejak dini," tegas Mahendra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI, Kamis (8/9/2022).

Dalam RDP, Anggota Komisi XI Wartiah Fraksi PPP untuk menanggapi serius masalah judi online. Bahkan Wartiah meminta bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan pesantren.


"OJK harus lebih gencar untuk literasi keuangan di daerah dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan juga pesantren," tegas Wartiah. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan lembaga terkait.

Dian menyebut, kerja sama yang dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah dengan melakukan pengawasan terhadap perbankan atas aliran dana mencurigakan seperti judi online.

Dian menyebut, perbankan sudah melaporkan sekitar 8.693 Customer Information File (CIF) terindikasi judi online. Jumlah total dana atas aktivitas tersebut mencapai Rp 608,87 miliar.

"Sampai saat ini pemantauan dan kebijakan terhadap rekening terindikasi tersebut senantiasa dilakukan," kata Dian dalam konferensi pers di gedung BI Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dian memaparkan, para bank telah menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan dengan parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif. Sehingga, jika ada indikasi transaksi judi online, akan dilaporkan dan teridentifikasi oleh OJK dan PPATK.

"Perbankan senantiasa patuh secara prinsip ini untuk melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Momen Demi Momen DPR RI Sahkan DK OJK Periode 2022-2027


(RCI/dhf)