JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Yenny Susanti

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kembali menggelar kasus penganiayaan terhadap korban Erlina Sukiman dengan terdakwa Yenny Susanti. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong, SH, MH, itu mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa.

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Yenny Susanti

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kembali menggelar kasus penganiayaan terhadap korban Erlina Sukiman dengan terdakwa Yenny Susanti. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong, SH, MH, itu mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim, JPU Renaldy, SH menyampaikan apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dengan cara melakukan perbuatan tindak pidana secara bertolak belakang satu sama lainnya, dinilai subyektif. 

"Padahal, persidangan ini berusaha mencari kebenaran yang sifatnya obyektif dengan memeriksa segala alat bukti yang ada dan terungkap di persidangan," ujar JPU Renaldy saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

JPU juga mempertanyakan terkait materi eksepsi yang diajukan penasehat hukum yang dinilai tidak tepat dan tidak benar. Alasannya, karena materi eksepsi tersebut seharusnya diajukan pada saat mengajukan pembelaan, setelah Majelis Hakim memeriksa seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan. 

"Jadi kami (JPU) berkesimpulan bahwa keberatan (penasehat hukum) tersebut sudah memasuki memasuki materi pokok perkara yang nantinya dibuktikan di persidangan," ujar JPU Renaldy.

Hal lain yang yang dinilai JPU adalah, alasan-alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan tidak bisa diterima dan atau tidak memenuhi syarat formal.

Dengan demikian, lanjut Renaldy, keberatan penasehat hukum terdakwa tidai sesuai dengan persyaratan pengajuan eksepsi, sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP. "Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak tepat dan tidak dapat dibuktikan, harus ditolak dan seterusnya menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan acara pemeriksaan saksi-saksi," pinta Renaldy dihadapan Majelis Hakim.

Seperti diketahui, Yenny Susanti dan Erlina Sukiman adalah dua bertetangga dalam satu kawasan di  Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus penganiyaan yang menyeret Yenny Susanti sebagai terdakwa itu terjadi pada Jumat, 13   April 2018. Yenny yang tinggal bersebelahan dengan Erlina, datang menggedor-gedor pintu kediaman Erlina.   

Yenny bermaksud   menegur Carolyn (anak   Erlina) yang sedang mengajar les piano, agar Carolyn menghentikan main pianonya dengan alasan anaknya sedang   sakit.   

Usai menegur Carolyn, Yenny kembali pulang ke rumahnya. Disampaikan Paulus, selama 1 tahun anak kliennya membuka les piano, Yenny kerap marah-marah. Alasannya, kegiatan les piano harus mempunyai izin dan di perumahan Casa Jardin tidak boleh buka usaha tersebut.

"Padahal tetangga yang lain juga gak ada yang komplain, lagi pula ruangan tempat les piano sudah dipasang peredam suara jadi tidak sampai keluar rumah suaranya," ujar Erlina menambahkan. 

Karena jengkel, puncak emosi Yenny dilampiaskan  dengan menampar pipi sebelah kiri wajah Erlina. Penganiayaan oleh Yenny itu dilakukan di pekarangan Erlina dan disaksikan Nurhayati, ibunya sebagaimana yang terekam dalam circuit closed television (CCTV) yang telah dijadikan barang bukti.