Jaksa Tuntut Zumi Zola Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BREAKINGNEWS.CO.ID – Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifri dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subside 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap di Provinsi Jambi.

Jaksa Tuntut Zumi Zola Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BREAKINGNEWS.CO.ID – Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifri dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subside 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap di Provinsi Jambi.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Jaksa juga menyatakan jika perlakuan terdakwa Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan menciderai amanta rakyat. Selain itu, Iskandar menambahkan jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 13,9 miliar. Tri menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Selain itu, Zumi juga terbukti secara sah telah menerima gratifikasi dari Afif Firmansyah dan Asrul terkait jabatannya sebagai gubernur Jambi.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.