IPW Nilai, Rencana Penambahan Pangkat Bintang 3 Humas Polri Tidak Sesuai Program Jokowi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Upaya Kapolri Jenderal Idham Azis yang akan menaikan pangkat Kepala Divisi Humas dan Kakor Brimob menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga) mendapat tentangan dari masyarakat. Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menilai rencana itu adalah tindakan yang tidak bermanfaat buat masyarakat sekaligus bertentangan dengan program Presiden Jokowi tentang penyederhanaan eselon.

IPW Nilai, Rencana Penambahan Pangkat Bintang 3 Humas Polri Tidak Sesuai Program Jokowi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Upaya Kapolri Jenderal Idham Azis yang akan menaikan pangkat Kepala Divisi Humas dan Kakor Brimob menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga) mendapat tentangan dari masyarakat. Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menilai rencana itu adalah tindakan yang tidak bermanfaat buat masyarakat sekaligus bertentangan dengan program Presiden Jokowi tentang penyederhanaan eselon.

Karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, rencana itu tidak perlu direalisasikan dan harus segera dibatalkan. Sebab rencana itu bertentangan dengan tiga hal; Pertama, tidak bermanfaat buat masyarakat. Kedua, bertentangan dengan program Presiden Jokowi yang sedang melakukan penyederhanaan eselon di pemerintahan. Ketiga, peningkatan status Kadiv Humas dan Kakor Brimob itu bertentangan dengan penjabaran tugas Pokok Polri, yang mengedepankan tugas-tugas Reskrim, Lalulintas, Intelijen, Sabhara, dan Binmas.

Dari penelusuran yang dilakukan IPW, kalangan jenderal senior di Polri, baik yang masih aktif maupun yang sudah purnawirawan, umumnya menolak rencana menaikkan status kepangkatan Kadiv Humas dan Kakor Brimob menjadi Komjen. 

Mereka mengatakan, tidak habis pikir dengan rencana Kapolri tersebut, karena tidak jelas urgensinya.

Menurut Neta, selama ini rencana menaikkan pangkat Kapolda Metro Jaya menjadi Komjen saja ditolak kalangan internal Polri, tapi kenapa tiba-tiba muncul rencana menaikkan pangkat Kadiv Humas dan Kakor Brimob. 

"Apakah beban tugas Kadiv Humas lebih tinggi dari Kapolda Metro Jaya hingga pangkatnya harus dibintangtigakan, ini yang menjadi pertanyaan di kalangan jenderal senior di Polri," ucap Neta kepada Breakingnews.co.id, Selasa (17/12/2019)

IPW selama ini menilai, Polri memang cenderung makin melebarlebarkan organisasinya. Tujuannya agar ada tempat lompatan dan tempat parkir perwira perwiranya yang menganggur. "Padahal pelebaran organisasi itu tidak ada manfaatnya buat masyarakat, sementara akibat pelebaran organisasi itu jumlah jenderal di polisi makin banyak," terangnya. 

Neta menyampaikan jumlah jenderal Polri saat ini mencapai 300 jenderal. Padahal di era Orde Baru jumlah jenderal polisi tak lebih dari 60 orang. Era reformasi memang membuat Polri penuh eforia. "Di daerah saja, jumlah jenderal polisi saat ini lebih dari 100 orang, mulai dari kapolda, wakapolda, kepala BNN daerah hingga Kepala BIN daerah," katanya.

Akibat terlalu banyaknya jumlah jenderal, sebagian besar anggaran Polri, yakni 80 persen tersedot untuk belanja pegawai termasuk untuk berbagai tunjangan buat para jenderal. Padahal dari tahun ke tahun anggaran Polri terus bertambah, tapi tidak bisa maksimal membenahi infrastruktur dan fasilitas kerja personilnya. "Sebab, anggarannya tersedot untuk membiayai fasilitas dan tunjangan para jenderal Polri, yang jumlahnya kian membludak," ujar Neta.

Begitu juga di bidang narkoba. Dalam kasus narkoba misalnya, makin banyaknya jumlah jenderal polisi yang bertugas menangani narkoba, kasus dan peredaran narkoba malah makin luas dan tak terkendali, Neta mencontohkan.

Untuk itu IPW berharap membludaknya jumlah jenderal di Polri ini perlu dievaluasi dengan, sehingga penambahan jenderal dengan pelebaran organisasi tidak perlu dilakukan. 

IPW juga mengimbau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo harus berani menolak rencana kenaikan status dan pangkat Kadiv Humas Polri dan Kakor Brimob, karena sangat bertentangan dengan program Presiden Jokowi tentang penyederhanaan eselon dan peningkatan status itu tidak ada manfaatnya buat masyarakat.