Ini Langkah KPU Atasi Pemilih yang Pindah Dapil di Pemilu 2019

BREAKINGNEWS.CO.ID - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan PKPU, seluruh anggota fraksi sepakat seluruh mekanisme Pemilu 2019 diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu. Lantas bagaimana mekanisme dari penyelenggaraan pesta demokrasi itu sendiri yang akan dilakukan oleh KPU?

Ini Langkah KPU Atasi Pemilih yang Pindah Dapil di Pemilu 2019

BREAKINGNEWS.CO.ID - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan PKPU, seluruh anggota fraksi sepakat seluruh mekanisme Pemilu 2019 diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu. Lantas bagaimana mekanisme dari penyelenggaraan pesta demokrasi itu sendiri yang akan dilakukan oleh KPU?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan terkait dengan PKPU tentang pemilih yang pindah memilih, nantinya akan dilihat pada daerah pemilihan (dapil) itu sendiri. "Jadi kalau dia pindahnya itu, misalnya ke kabupaten lain tapi tidak keluar di dapil DPRD Provinsi, tidak keluar dapil DPD, pemilih tersebut tetap diberikan surat suara," kata Arief kepada wartawan saat ditemui usai RPD dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

"Namun, begitu pemilih tersebut keluar dari dapailnya, maka pemilih tersebut tidak bisa diberikan suara dimana pemilih tersebut keluar dari dapilnya. Karena memilih ini adalah memilih perwakian sesuai dengan dapilnya. Kecuali surat suara untuk pemilihan presiden wakil presiden. Karena wilayah pemilihan presiden dan wakil presiden itu kan dimana saja warga negara Indonesia berada, baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri sekalipun," sambung Arief.

Terkait dengan mekanisme penghitungan srat suara sendiri, Arief pun tak menampik jika hal itu diawali dengan menghitung surat suara presiden dan wakil presiden. "Iya. Nantinya kita akan memulai dengan menghitung surat suara presiden dan wakil presiden. Pokoknya dari pusat hingga kabupaten/kota,"ujarnya.

Meski begitu, mekanisme penghitungan surat suara tersebut masih sama dengan pemilihan umum sebelumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh itu juga dilakukan membahas PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum.

Terkait dengan hal itu, pihak pemerintah yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menjalankan sistem pemungutan dan penghitungan suara. Pemerintah dalam hal ini hanya meminta jika pasal 8 dalam PKPU itu dilaksanakan sepenuhnya. "Kami dari pihak pemerintah sepakat dengan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dalam menjalankan pasal 8 dalam PKPU tersebut," kata Direktur Jenderal Polpum, Soedarmo dalam tanggapannya dihadapan anggota Komisi II DPR RI.