Ini Klarifikasi Kejaksaan Agung Soal Pemberitaan Penyitaan Gedung Granadi

BREAKINGNEWS.CO.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana yang saat ini dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto. Penyitaan tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Yayasan Supersemar yang dimiliki keluaraga mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto secara perdata pada 2007…

Ini Klarifikasi Kejaksaan Agung Soal Pemberitaan Penyitaan Gedung Granadi

BREAKINGNEWS.CO.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana yang saat ini dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto. Penyitaan tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Yayasan Supersemar yang dimiliki keluaraga mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto secara perdata pada 2007 lalu.

“Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekutor,” ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur ketika ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait penyitaan gedung yang saat ini digunakan Tommy Soeharto sebagai Kantor DPP Partai Berkarya, Senin (19/11/2018).

Menurutnya, tim eksekutor saat ini masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk, hingga kini, dari Rp4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara. "Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh Appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu," katanya.

Kendati demikian, dia masih merahasiakan sejumlah aset lain milik Yayasan Supersemar yang akan disita oleh negara untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun tersebut. "Saat ini belum ada lagi, nantilah tunggu dulu," ujar Guntur.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar setelah tim eksekutor berhasil merebut Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) pada Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina mengemukakan Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp4,4 triliun untuk disetorkan ke negara. "Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp4,4 triliun," tuturnya

Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor sudah menyita Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia. "Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu," katanya.

Loeke menjelaskan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor seluruh aset milik Yayasan Supersemar. Dia memastikan Kejaksaan juga akan membantu mengumpulkan informasi ihwal aset dan saham yang dimiliki Yayasan Supersemar sehingga dapat mempermudah pengadilan menyita seluruh aset milik Keluarga Cendana itu. "Eksekutornya itu adalah pengadilan. Kami bantu tim eksekutor untuk menelusuri seluruh aset Yayasan Supersemar baik itu berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak," ujarnya.

Terkait keberatan kejaksaan Agung Republik Indonesia, terhadap pemberitaan di atas terutama pernyataan Loeke Larasati Agoestina, pihak BreakingNews.co.idmenyatakan permintaan maaf atas ketidakjelian kami. 

Selain kepada Kejagung RI, kami juga meminta maaf kepada para pembaca budiman yang telah menyajikan pemberitaan yang keliru. 

Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Bahwa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Loeke Larasati Agoestina tidak pernah menjadi narasumber atau diwawancarai dan memberikan pernyataan kepada reporter atau wartawan sebagaimana dipublikasikan pada link-link pembertaan tersebut, apalagi memberikan pernyataan yang pada intinya menyampaikan bahwa "menurut Loeke, saat ini tim eksekutor sudah menyita gedung Granadi yang dijadikan kantor DPP Partai Berkarya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengimbau agar keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia". 

2. Bahwa sebelum dipublikasikan pemberitaan pada link-link tersebut di atas juga tidak ada dilakukan klarifikasi mengenai hal-hal yang diberitakan dalam pemberitaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Loeke Larasati Agoestina.