Indra Sakti Harahap Minta PSSI Pastikan Badan Usaha PSMS Medan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ketua Umum PSMS Medan periode 2012-2016, Indra Sakti Harahap melalui Sekretaris Umum, Sugeng Rahayu, meminta kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) agar segera memberikan kepastian terkait badan usaha klub PSMS medan yang sah.

Indra Sakti Harahap Minta PSSI Pastikan Badan Usaha PSMS Medan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ketua Umum PSMS Medan periode 2012-2016, Indra Sakti Harahap melalui Sekretaris Umum, Sugeng Rahayu, meminta kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) agar segera memberikan kepastian terkait badan usaha klub PSMS medan yang sah.

Hal tersebut dikarenakan, sudah sejak tahun 2017, usai PSMS Medan promosi dari Liga 2 ke Liga 1 Indonesia, terjadi pergantian badan usaha PSMS Medan dari PT Perintis Raya Sakti ke PT Kinantan. Akan tetapi, proses pergantian badan usaha tersebut dinilai tidak melalui mekanisme dan prosedur organisasi dan terkesan sepihak.

Bahkan, Indra Sakti Harahap selaku Presiden Komisaris PT Perintis Raya Sakti akan menyampaikan persoalan ini secara langsung kepada Ketua Umum PSSI terpilih periode 2019-2023 di forum Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Hotel Shangrilla Jakarta, 2 November 2019 mendatang.

"Kami akan meminta kepada kepengurusan PSSI yang baru untuk memberi kepastian, yang mana sebenarnya badan usaha PSMS Medan yang sah dan diakui oleh PSSI. Jika memungkinkan kami akan menyampaikan permintaan kami di forum KLB PSSI," kata Sekretaris Umum PSMS Medan 2012-2016 pimpinan Indra Sakti Harahap, Sugeng Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"PSSI harus meluruskan persoalan ini. Kami juga berharap agar ke depan tidak terulang lagi kejadian seperti ini," tandas Sugeng.

Sugeng menuturkan PT Perintis Raya Sakti adalah pengelola PSMS Medan ketika belum bermain di Liga 2 2017. Namun ketika promosi ke Liga 1, pengelolaan berubah ke PT Kinanta. Dikatakan, perubahan pengelolaan tersebut tidak melalui prosedur yang benar.

"Yang terdaftar itu sebenarnya PT Perintis Rahayu Sakti. Nah peralihan ke PT Kinantan itu tidak ada. Tidak melalui prosedur yang benar," kata Sugeng yang merupakan pengurus PT Perintis Raya Sakti 2012-2016.

"Yang sedihnya lagi, kami dituduh sudah menerima ganti rugi," tambah Sugeng.

Sugeng mengungkapkan pihaknya sebenarnya sudah berkomunikasi dengan PSSI pada 15 Mei 2016, namun tidak pernah ditanggapi. Pihaknya juga pernah menyampaikan secara langsung kepada Joko Driyono (saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI) pada 17 November 2017. Tetapi tidak pernah ada realisasi dan penyelesaian terkait pengelolaan PSMS Medan.

Sugeng pun berharap, siapapun nantinya ketua umum PSSI yang baru bisa menyelesaikan kasus ini. Agar nantinya jelas siapa yang berharap mengelola PSMS.

"Nanti begitu ketua umum baru terpilih, kami akan maju untuk bertemu. Kami meminta agar ada dialog antara PT Perintis Raya Sakti dengan PT Kinantan," jelasnya.

"Jika kepengurusan baru PSSI tidak dapat menyelesaikan, maka kami akan mengadukan ke FIFA. Kami memiliki jalurnya," pungkasnya.