Indonesia Jadi Sponsor Resolusi PBB Lindungi Palestina

JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu negara yang memberikan dukungan terhadap resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengecam kekerasan yang dilakukan tentara Israel, serta menyerukan perlindungan bagi warga Palestina yang baru disahkan di Markas Besar PBB, New York, Rabu (13/6/2018).

Indonesia Jadi Sponsor Resolusi PBB Lindungi Palestina

JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu negara yang memberikan dukungan terhadap resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengecam kekerasan yang dilakukan tentara Israel, serta menyerukan perlindungan bagi warga Palestina yang baru disahkan di Markas Besar PBB, New York, Rabu (13/6/2018).

Hasil akhir pemungutan suara untuk Resolusi yang berjudul "Protection of Palestinian Civilians" berhasil mendapatkan 120 suara yang memberi dukungan, 8 menolak dan 45 negara abstain. "Pengesahan resolusi ini merupakan bukti nyata keberpihakan dan dukungan politis dunia internasional terhadap situasi dan kondisi warga sipil Palestina yang selama ini telah mengalami pelanggaran HAM oleh Israel," tulis Kementerian Luar Negeri RI lewat rilis, Kamis (14/6).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berikut jajarannya di Jakarta sepanjang malam terus melakukan komunikasi intensif dengan Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani untuk memastikan dukungan Indonesia terhadap Palestina. "Saya telah menginstruksikan Wakil Tetap RI di New York untuk melakukan penggalangan bersama Delegasi Turki dan Aljazair agar resolusi ini dapat disahkan dengan dukungan yang tinggi," kata Menlu RI.

Indonesia 

Resolusi tersebut pada awalnya sudah diajukan oleh Kuwait di Dewan Keamanan PBB akan tetapi tidak berhasil lolos disebabkan oleh veto dari Delegasi Amerika Serikat. Kekerasan di Jalur Gaza sejak 30 Maret lalu sudah menewaskan lebih dari 130 warga Palestina dan melukai ribuan lainnya.

Atas inisiatif Indonesia dan sejumlah negara anggota lainnya, resolusi serupa lantas diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI serta Aljazair sebagai Ketua Liga Arab melalui penyelenggaraan sesi sidang darurat khusus (emergency special session) Majelis Umum PBB.

Resolusi itu meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan penilaian terhadap situasi di lapangan di wilayah pendudukan Palestina serta membuat laporan berikut rekomendasi guna menghentikan eskalasi kekerasan dan menyampaikannya kepada Majelis Umum dalam jangka waktu 60 hari.

Resolusi juga mengangkat krisis kemanusiaan di Jalur Gaza akibat blokade militer yang selama ini dilakukan oleh Israel. Secara khusus, masyarakat internasional diminta untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) sebagai badan PBB yang selama ini memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.

"Dukungan konsisten Indonesia dalam setiap inisatif maupun resolusi PBB terkait Palestina menunjukkan komitmen kuat Indonesia bagi rakyat Palestina khususnya dalam menghadapi kesewenangan dan impunitas Pemerintah Israel yg bertentangan dengan hukum internasional, yakni Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil, hukum HAM dan humaniter internasional," papar Kementerian Luar Negeri RI.