Hukum Permainan Capit Boneka, Buya Yahya Jelaskan Termasuk Kategori Judi

Buya Yahya menerangkan hukum permainan capit boneka yang selama ini ada di wahana permainan anak. Umat muslim harus waspada, termasuk judi.

Hukum Permainan Capit Boneka, Buya Yahya Jelaskan Termasuk Kategori Judi
image

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya menerangkan hukum permainan capit boneka yang selama ini ada di wahana permainan anak.

Buya Yahya merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah mengimbau umat muslim harus waspada permainan capit tersebut bisa termasuk judi.

Diuraikan Buya Yahya, tak semua boneka boleh digunakan, peruntukkannya hanya untuk anak kecil sebagai mainan.

Ada berbagai jenis mainan yang tersedia saat ini, bahkan semakin beraneka ragam termasuk boneka.

Baca juga: Jangan Mengeluh saat Hujan, Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Pertanda Rahmat Allah SWT Turun

Baca juga: Ratusan Anggota Dikerahkkan Polresta Banjarmasin untuk Pengamanan MTQ Nasional di Kalsel

Meski demikian, ternyata cara untuk mendapatkan boneka tersebut harus diwaspadai bisa terjerumus ke dalam judi.

Buya Yahya menjelaskan berdasarkan kisah Siti Aisyah Ra, boneka boleh digunakan untuk anak kecil sebagai mainan.

"Boneka-boneka menyerupai binatang boleh untuk anak kecil, maka sistem capit kalau pakai boneka boleh digunakan untuk anak kecil, namun syaratnya tidak bayar atau gratis," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Syarat tidak bayar itu tidak hanya berlaku untuk boneka, namun juga untuk mainan lain, karena tidak bayar maka hukumnya boleh.

Jika suatu mainan diperebutkan dalam hal ini sistem capit dan bayar, maka itu sudah termasuk judi.

Hal ini karena sesuatu yang bayar itu adalah berupa pembelian suatu barang yang jelas. Untuk capit itu belum tentu orang yang membayar akan mendapat barang atau boneka yang diinginkan.

Bisa jadi saat bermain capit boneka, capit yang digunakan lepas tidak mengenai boneka yang dimaksud.

Sama halnya dengan permainan lempar gelang, jika bayar maka termasuk judi, jika tidak membayar maka boleh-boleh saja.

"Judi itu sistemnya bagi peserta yang tangkas maka akan membuat si pemiliki mainan akan bangkrut, jika peserta tidak tangkas maka menguntungkan si pemilik," papar Buya Yahya.

Sehingga Buya Yahya menegaskan apabila suatu permainan diharuskan bayar maka itu termasuk judi.