Haris Azhar: Ini Motif Pemidanaan Chuck oleh Jaksa Agung

BREAKINGNEWSW.CO.ID-Proses penegakan hukum di era Joko Widodo seharusnya berfungsi sebagai penjaga tegaknya norma perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Artinya, setiap manusia berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum.

Haris Azhar: Ini Motif Pemidanaan Chuck oleh Jaksa Agung

BREAKINGNEWSW.CO.ID-Proses penegakan hukum di era Joko Widodo seharusnya berfungsi sebagai penjaga tegaknya norma perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Artinya, setiap manusia berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar pun mempertanyakan langkah Jaksa Agung terkait penahanan Chuck Suryosumpeno yang dianggap melakukan tindakan diluar SOP-nya sebagai Ketua Satgas Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, pada Rabu (14/11/2018).

“Maka saya jadi bertanya bagaimana dengan tanah beserta rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan yang hingga saat ini statusnya masih Barang Rampasan (karena belum ada putusan pengadilan lagi yang menyatakan lain) kasus Hardieni Soegito telah diduga dilepaskan oleh Loeke Larasati, mantan Kepala PPA Kejaksaan,” kata Haris di Jakarta, Rabu 14 November 2018.

Haris mengungkapkan bahwa tanah beserta rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara. Namun dikembalikan pada pemiliknya oleh Loeke Larasati mantan Kapus PPA yang menggantikan Chuck Suryosumpeno, saat ini menjabat sebagai Jamdatun.

Ia pun menduga Negara telah dirugikan ratusan milyar rupiah. “Diketahui perbuatan Loeke Larasati ini atas seijin HM. Prasetyo, terbukti dengan adanya nota dinas tertanggal 2 Oktober 2015. Tentu bisa jadi inilah pengemplangan aset Negara yang sebenarnya. Karena berbau uang yang tidak sedikit.”

Dari kasus ini saja, kata dia, dapat terlihat jelas motif pemidanaan dilakukan karena Chuck Suryosumpeno dianggap tidak kooperatif terhadap keinginan HM Prasetyo.

“Artinya telah terjadi disparitas penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung R.I. yang dapat diartikan sebagai pengingkaran rasa keadilan.”

Haris berpendapat bahwa dalam kasus pemidanaan Chuck Suryosumpeno, Jaksa Agung sebagai pemimpin tertinggi institusi Kejaksaan telah menunjukkan perilaku yang tidak patut dicontoh dan Presiden Jokowi telah gagal menghadirkan Negara dalam penegakan hukum sebagaimana janjinya.