Hakim KPK Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Zumi Zola

BREAKINGNEWS.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifri vonis enam tahun penjara dengan denda Rp500 jutu subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini dinyatakan bersalah dan dengan sangat menyakinkan melakukan korupsi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Jambi.

Hakim KPK Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Zumi Zola

BREAKINGNEWS.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifri vonis enam tahun penjara dengan denda Rp500 jutu subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini dinyatakan bersalah dan dengan sangat menyakinkan melakukan korupsi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Jambi.

“Mengadili, Terdakwa dengan vonis penjara selama enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,”kata Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusati, Kamis (6/12/2018).

Selain dijatuhi hukuman penjara, Mantan artis Ibu Kota ini juga dikenakan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun atau selama menjalani masa tahannya sebagai terpidana kasus korupsi. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa menyelesaikan pidana pokok," kata Yanto.

Vonis yang dijatuhkan Hakim ini terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana JPU meminta Majelis Hakim umenuntut Zumi Zola dengan 8 tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Dalam surat pembacaan vonis tersebut, Hakim menyebutkan bahwa Zumi Zola terbukti sangat menyakinkan scara hukum memerima hadia berupa uang gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar, 173 ribu dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan sebuah mobil mewah merk Toyota Alpard.

Menurut hakim, hadiah itu diberikan oleh rekanan penggarap proyek yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, dan Musa Effendi.

Selain itu, hakim memandang Zumi terbukti menyuap 50 anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia bersama-sama dengan bersama Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin memberikan uang sebesar Rp16,3 miliar sebagai uang "ketok palu."

Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 sebesar Rp12,9 miliar dan juga Rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam pertimbangan hakim menyatakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah berantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.

Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti dalam dua dakwaan yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Zumi juga terbukti melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.