Gugat Pengelola Apartemen Kalibata City, Kenapa Hanya 13 Penghuni ?

Syamsul Munir, pengacara 13 penghuni Apartemen Kalibata City yang menuntut pengembang serta tubuh pengelola apartemen itu, mengungkap sesungguhnya terdapat beberapa penghuni yang menginginkan turut jadi penggugat.

Gugat Pengelola Apartemen Kalibata City, Kenapa Hanya 13 Penghuni ?

Syamsul Munir, pengacara 13 penghuni Apartemen Kalibata City yang menuntut pengembang serta tubuh pengelola apartemen itu, mengungkap sesungguhnya terdapat beberapa penghuni yang menginginkan turut jadi penggugat.

Tetapi, kata Munir, penghuni takut diintimidasi hingga pilih tidak turut jadi penggugat.

" Banyak warga pilih mundur dari tuntutan serta mensupport dengan diam-diam lewat donasi dari pada segera ikut menuntut karna kecemasan intimidasi segera, " kata Munir, didapati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Munir mencontohkan, waktu penghuni coba mendatangi kantor tubuh pengelola di lantai dasar Tower Herbras, Apartemen Kalibata City, pada Januari 2017, malah jadi dihalangi serta dibubarkan oleh sekumpulan orang yang mengakui jadi sekuriti.

" Seperti semalam saat rapat untuk persiapan sidang hari ini, ada satpam yang memfoto-foto, " kata Munir.

Dalam tuntutannya, warga menuntut pengelola serta pengembang membayar kerugian materil serta immateriil sebesar Rp 13 miliar.

Pengelola juga disuruh tunjukkan izin penyedia service listrik serta air, dan menarik tagihan sesuai sama ketentuan yang berlaku. Karna pihak tergugat tidak ada, tuntutan juga akan dibacakan pada 17 Juli 2017.

Dengan terpisah, pengelola Apartemen Kalibata City menyanggah tudingan ada sangkaan mark-up cost listrik serta air seperti yang dituduhkan beberapa warga penghuni Kalibata City dalam tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

General Manager Kalibata City Ishak Lopung menyebutkan, pihaknya juga akan ikuti sistem hukum yang jalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.