Giliran Korporasi Padat Karya Dapat Bantuan Penjaminan Modal Kerja

BREAKINGNEWS.CO.ID - Dampak buruk pandemi Covid-19 di sektor ekonomi tak hanya dirasakan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat umum di Tanah Air. Para pelaku usaha besar yang berskala korporasi juga sangat terpengaruh.

Giliran Korporasi Padat Karya Dapat Bantuan Penjaminan Modal Kerja

BREAKINGNEWS.CO.ID - Dampak buruk pandemi Covid-19 di sektor ekonomi tak hanya dirasakan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat umum di Tanah Air. Para pelaku usaha besar yang berskala korporasi juga sangat terpengaruh.

Guna menanggulangi dampak yang lebih parah, pekan ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan itu secara khusus diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya.

Program ini bertujuan menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja. Mereka diharapkan kembali melakukan aktivitas produksi secara maksimal selama masa pandemi. Selain itu, program ini juga diharapkan membuat pelaku usaha tersebut menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.

Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya ini diterapkan lewat penyediaan fasilitas penjaminan. Para pelaku usaha diharapkan mendapatkan tambahan exposure kredit modal kerja dari perbankan.

"Program ini menjadi sangat penting karena bisa menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja," ungkap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, kepada media.

Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor atau pun padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. Hal itu tertuang dalam PP 43/2019 kebijakan dasar tentang ekspor nasional dan sesuai PMK 16/2020 (Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya).

Program ini tidak berlaku untuk kategori BUMN dan UMKM. Selain itu korporasi padat karya yang bisa menikmati bantuan PEN ini harus memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Mereka juga tidak tengah tersangkut  kasus hukum atau tuntutan kepailitan.

100 Triliun

Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun. Skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan diputuskan sebesar 60 persen dari kredit. Namun, untuk sektor-sektor prioritas, porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.

Sektor korporasi padat karya yang mendapat prioritas itu antara lain pariwisata (hotel dan restoran), industri otomotif, TPT dan alas kaki, industri elektronik, industri kayu olahan, furnitur, dan produk kertas. Selain itu sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, dan industri padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi untuk masa depan.

Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

Penjaminan itu juga diberikan lewat sejumlah perbankan  yang telah ditunjuk oleh pemerintah. “Perbankan telah menandatangani perjanjian penjaminan terutama untuk sektor padat karya yang merupakan sektor yang banyak memperkerjakan pekerja.," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, ada 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini, antara lain PT Bank Central Asia, Tbk; PT Bank Danamon Indonesia, Tbk; PT Bank DBS Indonesia; PT Bank HSBC Indonesia; PT Bank ICBC Indonesia; PT Bank Maybank Indonesia; serta PT Bank Resona Perdania, Tbk.

Selain itu ada pula, Standard Chartered Bank; PT Bank UOB Indonesia; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk; Bank DKI; dan Bank MUFG, Ltd.