Gelapkan Dua Sertifikat Senilai Rp4,5 M, Dua Perempuan Mafia Tanah Dibekuk Polisi

Mengetahui informasi itu, kata Argo Wahyuni dan Neneng menyusun rencana untuk menggelapkan sertifikat lahan milik korban untuk dijaminkan atau dijual ke pihak ketiga. "Pada bulan Mei 2019, W dan N menemui korban yakni Y di rumahnya Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka W menyampaikan berniat membeli lahan milik Y sesuai harga yang ditawarkan yakni Rp4,5 miliar. Bahkan…

Gelapkan Dua Sertifikat Senilai Rp4,5 M, Dua Perempuan Mafia Tanah Dibekuk Polisi

"Kasus ini berawal saat korban menjual lahan dan rumahnya di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang tercatat dalam dua sertifikat hak milik," kata Argo saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).

Mengetahui informasi itu, kata Argo Wahyuni dan Neneng menyusun rencana untuk menggelapkan sertifikat lahan milik korban untuk dijaminkan atau dijual ke pihak ketiga.

"Pada bulan Mei 2019, W dan N menemui korban yakni Y di rumahnya Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka W menyampaikan berniat membeli lahan milik Y sesuai harga yang ditawarkan yakni Rp4,5 miliar. Bahkan untuk meyakinkan korbannya, W membawa uang Rp150 juta sebagai uang DP untuk diserahkan ke Y," kata Argo.

Menurut Argo, W berjanji akan melunasi sisa harga lahan yang disepakati dalam waktu sebulan ke depan.

Saat itu pula, W meminta kepada korban membuat surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB dihadapan notaris, Neneng, yang dibawa W serta meminta dua sertifikat lahan milik Y.

"Karena korban butuh uang, korban sepakat dan menerima uang DP dari W sebesar Rp150 juta. Selain itu korban Y membuat surat PPJB lunas," kata Argo.

Dengan begitu, kata Argo, maka W sudah bebas menggunakan dua sertifikat lahan milik Y berdasar surat PPJB yang mereka buat.

Setelah itu kata Argo, W meminta Neneng menerbitkan akta jual beli yang diterbitkan di Cianjur. Padahal lahan yang dimaksud ada di Jakarta Selatan dan diluar yuridiksi Neneng sebagai notaris.

"Berbekal semua itu W menggunakan sertifikat lahan milik Y untuk membayar hutangnya sebesar Rp2,6 miliar ke seseorang. Jadi satu sertifikat lahan sudah berpindah ke orang ke tiga" kata Argo.

Sementara satu sertifikat lainnya kata Argo masih berada di tangan Neneng dan hendak diuangkan atau akan dijaminkan ke pihak tertentu.

Sementara setelah lewat jatuh tempok atau lebih dari sebulan, korban Yudarina kerap menanyakan sisa pembayaran lahan miliknya sebesar Rp4,5 miliar kepada Wahyuni.

"Namun tersangka sulit dihubungi dan tidak ada kabar. Kemudian W melapor ke kami. Setelah dilakukan pengecekan diketahui satu sertifikat sudah berpindah tangan," kata Argo.

Karena penyidik memastikan adanya tindak pidana penggelapan dalam kasus ini, kata Argo, pihaknya membekuk Wahyuni di Tebet, Jakarta Selata dan Neneng di Cianjur.

"Dari tangan mereka disita sejumlah dokumen dan berkas terkait sebagai barang bukti, termasuk dua sertifikat milik Y," kata Argo.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gafur Aditya Siregar, menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan menduga masih ada korban lain dari aksi Wahyuni dan Neneng.

"Jadi dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp4,5 miliar. Dimana satu sertifikat lahan sudah dipakai pelaku untuk membayar hutangnya sebesar Rp2,6 miliar," kata Argo.

Karena perbuatannya, kata Gafur, Wahyuni dan Neneng dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Yang ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara," kata Gafur.