Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Hasim Sukamto Ditolak Majelis Hakim

BREAKINGNEWS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan perkara memalsukan keterangan kedalam akta otentik dengan terdakwa Hasim Sukamto, menolak eksepsi tim penasehat hukum. Eksepsi ditolak karena tidak beralasan hukum, maka dengan demikian persidangan tetap dilanjutkan.

Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Hasim Sukamto Ditolak Majelis Hakim

BREAKINGNEWS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan perkara memalsukan keterangan kedalam akta otentik dengan terdakwa Hasim Sukamto, menolak eksepsi tim penasehat hukum. Eksepsi ditolak karena tidak beralasan hukum, maka dengan demikian persidangan tetap dilanjutkan.

Sidang dengan agenda putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Djuyamto sekitar pukul 09.00 Wib. Sidang kali ini dipercepat 1 jam lebih awal dari agenda jadwal lantaran ada persidangan kasus Novel Baswedan.

"Eksepsi ditolak karena tidak beralasan hukum, surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan pasal 142 ayat 2 butir a dan b KUHAP," kata Majelis Hakim Djuyamto yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/5/2020).

Putusan majelis hakim menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa sesuai permohonan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Syahputra di persidangan sebelumnya, Selasa (28/4/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Syahputra menilai eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Hasim Sukamto keliru dan tidak berdasar. Karena itu, JPU meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa tersebut menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. 

"Oleh karena itu, Penuntut Umum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berani menolak keberatan Penasehat Hukum terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Syahputra dihadapan Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang memimpin persidangan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/4/2020).

JPU memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar melanjutkan persidangan, memeriksa dan mengadili perkara ini. "Kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap," tegas JPU Iqram.

Jaksa Iqram menangkis seluruh eksepsi penasehat hukum yang menyebutkan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Di persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum menyatakan dakwaan penuntut umum obscuur libel, tidak jelas dan kurang lengkap. "Undang-undang telah menetapkan bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan formil," ujar Hendri, penasehat hukum terdakwa.

Terhadap eksepsi ini, jaksa penuntut umum menyatakan pendapat yang disampaikan penasehat hukum sama sekali tidak benar dan keliru. "Hal tersebut tidak berdasar karena dalam surat dakwaan yang kami susun sudah lengkap secara formiil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP dimana surat dakwaan telah menguraikan secara jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan," pungkas JPU Iqram.

"Termasuk tanggal dan tempat pidana didakwakan pada terdakwa. Serta bagaimana tindak pidana dilakukan telah diatur dalam Pasal 143 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP," lanjutnya. 

Karena itu pula, jaksa penuntut umum dalam notanya menyampaikan pandangan tidak sependapat jika perkara terdakwa Hasim Sukamto disebut sebagai perkara perdata sebagaimana disampaikan penasehat hukum terdakwa. "Kami tidak sependapat perkara ini disebutkan perkara perdata sebelum memasuki materi pokok perkara seperti disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa," tegas JPU Iqram. 

Jaksa penuntut umum juga menguraikan hal lain yang disampaikan penasehat hukum pada sidang sebelumnya, yakni terkait tidak adanya motif dan niat awal dari terdakwa Hasim Sukamto dalam perbuatan membubuhkan cap jari. Soal itu, kata jaksa penuntut umum
harus dibuktikan terlebih dulu dipersidangan. "Sehingga untuk nota keberatan ini juga tidak kami tanggapi karena masuk dalam pokok perkara," ujar JPU Iqram.

Adapun soal keberatan penasehat hukum terkait surat dakwaan lantaran tidak diperiksanya saksi yang meringankan dari pihak terdakwa, JPU Iqram berkesimpulan bahwa hal itu bukanlah obyek eksepsi, sehingga tidak perlu ditanggapi.

Karenanya, jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa eksepsi tim penasehat hukum terdakwa keliru dan tidak benar. "Kami selaku penuntut umum menegaskan bahwa surat dakwaan yang kami susun telah benar dan sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a, b ayat 3 KUHAP. Yaitu menguraikan tentang perbuatan tindak pidana yang didakwakan sesuai waktu, tempat tindak pidana yang dilakukan telah kami uraikan secara cermat, jelas dan lengkap," paparnya dihadapan majelis hakim Djuyamto yang memimpin jalannya persidangan.

Atas semua uraian yang disampaikan, jaksa penuntut umum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar berani menolak keberatan penasehat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum diterima karena telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a, b ayat 3 KUHAP. 

Hasim Sukamto diseret istrinya, Melliana sebagai terdakwa dengan tuduhan telah memalsukan dan atau membuat keterangan palsu kedalam Akta Otentik untuk mendapatkan kucuran kredit bank.
 
Hasim Sukamto didakwa telah melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7317/Sunter Agung dan SHGB Nomor 883/Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Niaga cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Hal itu, dilakukan terdakwa untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT Hasdi Mustika Utama yang bergerak di bisnis playwood.
 
Atas permohonan terdakwa, pihak Bank CIMB Niaga Niaga lalu menunjuk kantor Notaris Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducia dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi Melliana Susilo selaku istri terdakwa. 
 
"Sebagai istri saya dibohongi. Tandatangan saya dipalsukan karena saya tidak hadir di notaris," ucap Melliana. 

Persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 10.00 Wib dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.