Eggi Sudjana Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Makar

BREAKINGNEWS.CO.ID - Eggi Sudjana resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana itu ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019 malam kemarin. Polisi menegaskan hal yang dilakukan telah sesuai prosedur.

Eggi Sudjana Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Makar

BREAKINGNEWS.CO.ID - Eggi Sudjana resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana itu ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019 malam kemarin. Polisi menegaskan hal yang dilakukan telah sesuai prosedur.

Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. 

"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/5/2019).

Argo menambahkan, calon legislator dari Partai Amanat Nasional itu masuk ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Eggi akan ditahan sampai 20 hari ke depan. 

"Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," katanya.

Untuk diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019  dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti. Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma"ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.