Dua Wanita Terduga Pelaku Judi Togel di Luwuk Banggai Ditangkap Polisi

Polres Banggai berhasil mengungkap kasus judi kupon putih atau togel online di kompleks Pasar Simpong Kecamatan Luwuk Selatan

Dua Wanita Terduga Pelaku Judi Togel di Luwuk Banggai Ditangkap Polisi
image

METRO SULTENG – Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus judi kupon putih atau togel online di kompleks Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku pada Senin (17/10/2022) kemarin sekitar pukul 15.00 Wita.

Kedua terduga pelaku tersebut, yakni berinisial AL alias M (23) dan AG alias U (26) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti, STK, SIK mengatakan, tindak pidana judi online ini berhasil diungkap atas laporan dari masyarakat, yang kemudian langsung tindak lanjuti Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai, dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob mendapati dua perempuan yang diduga sebagai pelaku tengah duduk di kompleks Pasar Simpong sambil mencoret togel.

“Kedua perempuan ini langsung ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata perwira pangkat dua balak ini diantaranya, satu unit ponsel, satu buah ATM BCA, uang tunai senilai Rp 51 Ribu berbagai pecahan, dan satu lembar pasangan judi togel online.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku ini mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana judi togel online,” sebut Dicky. ***