Ditengarai untuk Tahun Baru, Polri Gagalkan Penyelundupan 158 Kg Sabu Jaringan Nigeria-Jakarta

“Pelaku mencoba melawan petugas, dan mencoba melarikan diri. Kami mencoba memberikan tembakan peringatan. Namun, tidak diindahkan sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur, dan pelaku tewas ketika sampai di RS,” kata Direktur IV Reserse Narkoba, Bareskrim, Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada wartawan di RS Polri, Kramatdjati, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).

Ditengarai untuk Tahun Baru, Polri Gagalkan Penyelundupan 158 Kg Sabu Jaringan Nigeria-Jakarta
Dalam pengungkapan ini petugas terpaksa menembak mati seorang kurir narkoba karena mencoba kabur ketika akan dilakukan penangkapan.

“Pelaku mencoba melawan petugas, dan mencoba melarikan diri. Kami mencoba memberikan tembakan peringatan. Namun, tidak diindahkan sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur, dan pelaku tewas ketika sampai di RS,” kata Direktur IV Reserse Narkoba, Bareskrim, Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada wartawan di RS Polri, Kramatdjati, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).

Eko menerangkan, peristiwa bermula ketika penyidik melakukan penyelidikan selama dua bulan terkait masuknya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba internasional.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus tersangka seorang kurir berinisial EF (41) Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/11/2019) lalu. “EF ini merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan seorang residivis. Ia baru bebas pada tahun 2017,” jelasnya.

Dari tangan tersangka EF polisi mengamankan 15 kilogram sabu dari sebuah mobil Honda Mobilio. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan tersangka EF yang berlokasi di Perumahan Griya Alam, Sentul.

“Jadi rumah ini baru 1 tahun dikontrak dan baru ditempati 6 bulan. Manakala nanti ada barang lagi dia akan melanjutkan penambahan waktu kontraknya,” jelas Eko.

“Ditemukan di dalam kamar, satu kardus besar berisi narkotika jenis sabu juga, sebanyak 118 kilogram,” ungkap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini.

Dari situ petugas lalu melakukan penggeledahan didalam mobil Daihatsu Grandmax di sekitar Sentul. Didalam mobil tersebut, ditemukan 25 kilogram sabu.

Saat akan menunjukkan tempat penyimpanan dan pengendali lainnya, EF mencoba kabur. Aparat mengambil tindakan dengan menembak pelaku hingga tewas. “Tersangka EF dikendalikan seorang napi berinisial AC yang merupakan warga negara Nigeria,” ungkapnya.

“AC merupakan napi yang mendekam di Lapas Tangerang. Narkoba itu didapatkan AC dari rekannya berinisial TN yang tinggal di Nigeria. Polisi masih berusaha memburu TN,” terangnya.

Terhadap tersangka AC Eko mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk berkas kedua kalinya.