Dinas PPO Propinsi NTT Janji Akan Bayar Tunggakan Gaji PNS K2

BREAKINGNEWS.CO.ID- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT langsung merespon keluhan dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kategori Dua (K2) bernama Yoseph Don dari SMA Negeri I Sambi Rampas. Respon tersebut terkait sebagian hak gaji PNS K2 belum dibayar terhitung selama sembilan bulan. Dinas PPO pun berjanji akan membayar tunggakan hak gaji tersebut.

Dinas PPO Propinsi NTT Janji Akan Bayar Tunggakan Gaji PNS K2

BREAKINGNEWS.CO.ID- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT langsung merespon keluhan dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kategori Dua (K2) bernama Yoseph Don dari SMA Negeri I Sambi Rampas. Respon tersebut terkait sebagian hak gaji PNS K2 belum dibayar terhitung selama sembilan bulan. Dinas PPO pun berjanji akan membayar tunggakan hak gaji tersebut. 

Menurut Kepala Dinas PPO Propinsi NTT, Yohana E. Lisapaly, mekanisme pencairan gaji tersebut melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKKAD). Kata Yohana, pihaknya telah memerintahkan DPPKKAD untuk mempercepat proses tersebut, namun diminta untuk bersabar. 

"Itu lewat badan pengelola keuangan (DPPKKAD). Nah waktu itu sudah saya bilang musti cepat. Jadi mereka bilang, ibu sabar. Itu pasti kita bayar, hanya memang kan butuh pengerjaan khusus itu, yang akibat pengalihan itu lo," ujar Yohana kepada BreakingNews.co.id, Selasa (28/8/2018) malam. 

Menurut Yohana, kendala utama proses hak gaji tersebut terlambat cair lantaran pengerjaannya secara manual. "Saya sudah, kita kan manual itu. Sudah data itu. Kami sudah punya ke PPKAD. Tinggal mereka proses. Nanti kami ingatkan lagi itu supaya bisa diselesaikan," katanya. 

"Waktu itu kepala BPKAD bilang bersabar. Nanti kami proses. Kalau itu memang banyak itu. Kalau itu memang saya akui. Tapi itu sudah kan koordinasinya bukan hanya di dinas saja dan kalau dinas silahkan bayar ini kan harus permintaan ke PPKD input lagi," tambahnya. 

Yohana kembali menegaskan kembali bahwa pihaknya pasti membayar tunggakan tersebut. Saat ini masih dalam proses koordinasi. "Itu pasti dibayar hanya menunggu waktu. Sementara dikoordinasikan akan diproses. Pastinya kekurangan akan dibayar. Itu hak," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepada BreakingNews.co.id, Yoseph bersama teman-teman PNS K2 lainnya mengeluhkan sebagian gaji mereka yang belum dibayar terhitung selama 9 bulan. Yoseph pun mengirim surat resmi kepada redaksi BreakingNews.co.id terkait keluhan mereka tersebut. 

Berikut isi surat Yoseph Don, 

 

Mohon bantuan untuk kami, mengenai yang dialami bapak dan teman-teman PNS K2  yang dialihkan status kepegawaiannya ke provinsi  sejak 1 Januari 2017. SK bapak dan teman-teman dari CPNS ke PNS berlaku sejak tanggal 1 September 2016. 

 

Empat bulan penyesuaian gaji dari CPNS ke PNS dari September-Desember 2016 masih menjadi tanggungan Pemkab Manggarai Timur dan telah dibayar oleh Pemkab. Manggarai Timur. Namun di tingkat provinsi NTT dari Januari sampai September 2017  gaji masih dibayarkan sesuai gaji CPNS bukan gaji PNS. 

 

Bapak dan teman-teman telah dimintai persyaratan berupa berkas-berkas untuk penyesuaian gaji oleh provinsi NTT sejak Januari 2017 melalui Dinas UPT Wilayah VII Ruteng untuk Kab.Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat. 

 

Bapak dan teman-teman juga mengirim langsung ke Biro Keuangan Provinsi NTT. Namun usaha mereka nihil. Baru pada bulan Oktober 2017 baru dibayarkan penyesuai gaji dari CPNS ke PNS. 

 

Kekurangan  selama kurang lebih 9 bulan sampai saat ini belum terbayarkan ke PNS K2 tersebut. Pernah mereka ke UPT untuk melaporkan hal ini. Lagi-lagi UPT tidak dapat berbuat apa-apa karena wewenang Dinas Provinsi NTT. Juga pernah dilaporkan ke Ombudsman, tapi tidak ada realisasi sampai saat ini. PNS K2 yang dialihkan ke provinsi NTT untuk Dinas UPT Wilayah VII sekitar 100 lebih orang.

 

Mohon bantuan untuk mengkonfirmasi permasalahan yang Bapak dan teman-teman hadapi ke instansi terkait dan juga kementerian terkait. Pernah ada PNS K2 yang ke Kupang untuk menanyakan hal kekurangan gaji yang belum dibayarkan tersebut namun jawaban dari Dinas PK Provinsi NTT sepertinya mereka cuci tangan. 

 

Kami meminta bantuan untuk mengorek dimana uang kekurangan gaji PNS K2 Provinsi NTT tersebut menguap, apa di PPKAD Provinsi, Biro Keuangan atau Bendahara Dinas Provinsi NTT. Padahal ini adalah hak mereka. Kita tidak ingin lahan subur korupsi tumbuh terus di NTT dan insan pers yang dapat membantu.

 

Terima kasih dan salam

Watunggong, 27 Agustus 2018

 

Yoseph Don