Diduga Ada Oknum Tak Bertanggung Jawab Gelapkan NOP di Pelayanan Pajak UPPRD Jakarta Cengkareng

BREAKINGNEWS.CO.ID -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berusaha meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Sebagaimana instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Saefullah, M. Pd., yang memerintahkan pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk melakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak pajak.

Diduga Ada Oknum Tak Bertanggung Jawab Gelapkan NOP di Pelayanan Pajak UPPRD Jakarta Cengkareng

BREAKINGNEWS.CO.ID -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berusaha meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Sebagaimana instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Saefullah, M. Pd., yang memerintahkan pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk melakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak pajak.

Dan hal itu mengacu pada Instruksi Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor 118 tahun 2019 tentang Dukungan Pelaksanaan Penagihan Pajak. Bang Ipul, sapaan akrab Saefullah, mengungkapkan bahwa BPRD menyiapkan daftar wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. “Setelah itu, wali kota, bupati, camat dan lurah saling koordinasi untuk penagihan pajak,” ujarnya, Selasa (3/12) lampau.

Kantor Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Jakarta Cengkareng, Jakarta Barat, diduga sengaja menggelapkan Nomor Obyek Pajak (NOP) : 31.74.020.006.009-0547.0 SPPT PBB atas nama Muhammad Tinggul, Haji, di atas obyek tanah seluas 23.231 m2., dengan bukti pemilikan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 8036/Cengkareng Barat An. Muhammad Tinggul, Haji, atas obyek yang terletak di RT.002/RW.007 Kelurahan Cengkareng Barat, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Sesungguhnya NOP 31.74.020.006.009-0547.0 tersebut sudah pernah terbit, sejak Tahun 2000 hingga sampai Tahun 2009 di mana sebagai Wajib Pajak (WP) H. Muhammad Tinggul telah taat pajak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran/pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya, meski obyek tesebut sejak pada Tahun 2002 dijadikan obyek perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Akan tetapi, sebagai WP tetap taat melaksanakan pembayaran PBB sampai pada Tahun 2009. Pembayaran Tahun berikutnya Tahun 2010 hingga sekarang 2019 WP terhenti membayar PBB karena SPPT PBB tidak ada trun lagi kepada WP (H. Muhammad Tinggul).

Ketika obyek tersebut telah lolos dari obyek perkara baik melalui gugatan PTUN, Perdata sampai dengan tingkat hukum kasasi maupun gugatan tingkat hukum peninjauan kembali (PK) dan gugatan Pidana yang diajukan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Disnas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) di Polda Metro Jaya dan obyek yang dijadikan perkara tersebut telah dimenangkan oleh pihak WP sebagai pemilik (H. Muhammad Tinggul), maka saat ini obyek yang diajukan penerbitan SPPT PBB dimaksud tersebut telah memperoleh kekuatan dan berkekuatan hukum tetap. 

Terkait hal itu, Ketua Umum Network for Corruption Watch (NCW) C. Herry SL, mewakili wajib pajak (H. Muhammad Tinggul) sebagai WP pada saat akan melaksanakan pembayaran PBB di Kantor Pelayanan Pajak UPPRD Jakarta Cengkareng, Jakarta Barat, yang nilainya Rp2 miliar lebih itu, tidak bisa dilaksanakan pembayaran PBB karena NOPnya sudah tidak lagi tercatat di Master Fail Komputer alias digelapkan.

"Saya jadi bingung ketika mau melaksanakan bayar pajak PBB sesuai NOP yang ada ternyata tidak bisa dilaksanakan. Oleh sebab, NOP di atas obyek tersebut sudah tidak lagi tercatat," ujar C. Herry SL, sapaan akrab Cak Herry dengan nada kesal.

Dikatakan Cak Herry, walaupun dua kali surat permohonan sudah dilayangkan, tidak mendapat tanggapan segera dari pihak Kantor Pelayanan UPPRD Jakarta Cengkareng, Jakarta Barat.

“Hal itu berdasarkan surat bernomor: CH.035/DPP.NCW/Jkt. Ind/007/VII/2019 tertanggal Jakarta, 15 Juli 2019 dan menyusul surat kedua bernomor: CH.028/DPP.NCW/Jkt. Ind/007/IX/2019 tartanggal Jakarta, 4 Septemper 2019, kedua surat ini pun tidak juga ada jawaban,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak Kantor Pelayanan Pajak UPPRD Jakarta Cengkareng, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu instruksi pimpinan. “Kami sedang menunggu instruksi pimpinan,” ujar Suryo Anggono, pejabat Kantor Pelayanan UPPRD Jakarta Cengkareng, di ruang kerjanya.

Sementara, Kepala Dinas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menambahkan, pihaknya akan meminta pengurus RT dan RW untuk mengimbau wajib pajak yang berada di wilayahnya agar segera memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Hasil pelaksanaan penagihan aktif ini harus dilaporkan secara berkala selama satu minggu sekali ke BPRD DKI,” tandasnya.