Daftar Tarif Baru Jasa Pemandu di TN Komodo per 15 April 2023

Tarif baru jasa pemandu atau naturalist guide di Taman Nasional Komodo, NTT, akan berlaku mulai Sabtu (15/4/2023).

Daftar Tarif Baru Jasa Pemandu di TN Komodo per 15 April 2023

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Tarif baru jasa pemandu wisata alam atau naturalist guide di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan berlaku mulai Sabtu (15/4/2023) mendatang.

Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Ataupah mengatakan, pemandu wisata alam yang merupakan warga setempat ini nantinya akan mendampingi wisatawan. 

Baca juga:

"Nanti satu orang naturalist guide maksimal melayani lima orang wisatawan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Adapun penetapan tarif pemandu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Direksi PT Flobamor bernomor 01/SK-FLB/III/2023.

Dalam surat tersebut, penetapan tarif jasa pelayanan wisata alam meliputi hal-hal yang berkaitan dengan informasi, pemanduan, perjalanan trekking, bird watching, sport fishing, syuting film, fotografi, penelitian, dan wisata perjalanan malam minat khusus.

Ilustrasi komodo di TN Komodo.WIKIMEDIA COMMONS/ALDOARIANTO.87 Ilustrasi komodo di TN Komodo.

Penerapan tarif pemandu ini, kata dia, akan perlahan mulai diterapkan pada pembelian paket wisata di aplikasi INISA sejak dikeluarkannya surat keputusan tersebut yakni Jumat (24/3/2023).

Sementara itu, secara keseluruhan tarif tersebut akan diterapkan mulai Sabtu (15/4/2023) baik melalui pembelian lewat aplikasi INISA maupun pembelian secara offline.

Baca juga: Itinerary 3 Hari 2 Malam di Labuan Bajo, ke Pantai dan Lihat Komodo

Berikut rincian tarif pemandu dan layanan wisata di kawasan Taman Nasional Komodo:

Tarif baru pemandu dan layanan wisata di TN Komodo

Jasa informasi pemanduan dan perjalanan

  • Short track yakni Rp 250.000 per orang untuk warga negara Indonesia (WNI), dan Rp 400.000 per orang untuk warga negara asing (WNA).
  • Medium track yakni Rp 275.000 per orang untuk WNI, dan Rp 425.000 per orang untuk WNA.
  • Long track yakni Rp 300.000 per orang untuk WNI, dan Rp. 450.000 per orang untuk WNA.

[embedded content]