Carrie Lam: RUU Ekstradisi Sudah Mati

BREAKINGNEWS.CO.ID - Rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi yang memicu demonstrasi besar-besaran dinyatakan oleh pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, saat ini sudah mati. "Masih ada keraguan mengenai ketulusan atau kekhawatiran apakah pemerintah akan memulai lagi proses itu di Dewan Legislatif. Jadi, saya tekankan lagi bahwa tidak ada rencana seperti itu. RUU itu sudah mati," ujar Lam seperti…

Carrie Lam: RUU Ekstradisi Sudah Mati

BREAKINGNEWS.CO.ID - Rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi yang memicu demonstrasi besar-besaran dinyatakan oleh pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, saat ini sudah mati.

"Masih ada keraguan mengenai ketulusan atau kekhawatiran apakah pemerintah akan memulai lagi proses itu di Dewan Legislatif. Jadi, saya tekankan lagi bahwa tidak ada rencana seperti itu. RUU itu sudah mati," ujar Lam seperti dikutip AFP, Rabu (9/7/2019). Lam lantas menuturkan bahwa langkah pemerintahannya untuk menggodok RUU ekstradisi itu juga merupakan "kegagalan besar."

Ia pun bersedia bertemu dengan perwakilan mahasiswa dalam rapat terbuka tanpa syarat karena Hong Kong saat ini sedang menghadapi tantangan besar. "Saya sampai pada simpulan bahwa ada masalah fundamental dan mendalam dalam masyarakat Hong Kong. Bisa jadi masalah ekonomi, kehidupan sosial, bisa juga perbedaan pandangan politik," tutur Lam.

Akan tetapi, Lam menolak menggunakan kata "mencabut" pembahasan RUU ekstradisi tersebut. Menurutnya, para demonstran tak akan percaya jika ia menggunakan terminologi itu. "Pada satu titik, jika RUU itu dicabut hari ini, RUU itu tetap bisa dibawa kembali ke Dewan Legislatif tiga bulan kemudian," tutur Lam.

Melanjutkan pernyataannya, Lam berkata, "Namun mungkin, warga mau mendengar pernyataan yang tegas. Jadi, "RUU itu sudah mati" merupakan pernyataan yang tegas," katanya. Sebelumnya, Lam memang sempat menyatakan bahwa pemerintah menangguhkan pembahasan RUU ekstradisi tersebut. Namun, para pengunjuk rasa tetap menggelar demonstrasi untuk menuntut pembatalan pembahasan RUU itu.

RUU ekstradisi ini menjadi polemik karena memungkinkan tersangka satu kasus diadili di luar negeri, termasuk Cina. Proposal aturan ini menyulut amarah warga Hong Kong karena khawatir akan sistem peradilan di Cina yang kerap bias dan dipolitisasi.