Buntut Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Karokorwas PPNS Bareskrim Polri Dicopot
BREAKINGNEWS.CO.ID - Gonjang-ganjing terkait surat jalan terpidana kasus Cesie Bank Bali, Djoko Tjandra menelan korban. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo langsung dicopot dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan.

BREAKINGNEWS.CO.ID - Gonjang-ganjing terkait surat jalan terpidana kasus Cesie Bank Bali, Djoko Tjandra menelan korban. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo langsung dicopot dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan.
Pencopotan Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya tertuang dalam surat telegram Kapolri yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermamwan bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Surat telegram Kapolri ini seakan menjawab teka-teki kasus surat jalan buronan kelas kakap Djoko Chandra yang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat. Kasus ini geger setelah dihembuskan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, Rabu (15/7/2020).
Sampai saat ini Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo yang membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra.
INISIATIF SENDIRI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang dihubungi, menyebut kalau surat itu dibuat sendiri oleh Prasetyo. "Surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri," jelas Argo Yuwono.
Argo menyatakan Prasetyo membuat surat tersebut tanpa seizin atasan. "Tidak atas izin pimpinan," tutur Argo.
Sampai saat ini, Prasetyo masih menjalani pemeriksaan di Propam. Sore nanti hasil pemeriksaan akan dapat disimpulkan. "Jika terbukti bersalah, akan dicopot!" kata Argo.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh IPW, surat jalan Djoko Tjandra diketahui diterbitkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
“Pertanyaan berikutnya lagi, siapa yang memerintahkan Brigjen Pol Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra,” jelasnya.