Bukan Kasus Korupsi Pertama, Bupati Kudus Terjaring OTT KPK

BREAKINGNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi senyap. Operasi itu dilakukan di Kudus pada Jumat (26/7/2019) dengan sasaran Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Dalam operasi  ini Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mengamankan sembilan orang.

Bukan Kasus Korupsi Pertama, Bupati Kudus Terjaring OTT KPK

BREAKINGNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi senyap. Operasi itu dilakukan di Kudus pada Jumat (26/7/2019) dengan sasaran Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Dalam operasi  ini Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mengamankan sembilan orang.

Selain Muhammad Tamzil, dan ajudannya ada pula calon Kepala Dinas setempat yang ditangkap. Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap itu dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.

"Benar, KPK mengkonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat (26/7). OTT tersebut menurut Basaria, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. "Setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat," katanya.

Menurut Basaria transaksi suap itu dilakukan terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Tim juga mengamankan sejumlah uang, dalam OTT tersebut. " Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata Basaria.

"Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi," katanya.

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita uang ratusan juta dari para terduga pelaku. "Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp200 juta-an itu dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (26/7).

Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Komisi antirasuah mengidentifikasi terdapat sejumlah jabatan yang kosong di Pemerintahan Kabupaten Kudus.

"Ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini termasuk diantaranya jabatan setingkat eselon 2 atau jabatan di kepala dinas," kata Febri. Menurut Febri, saat ini tengah didalami tim KPK dalam proses pemeriksaan guna menetapkan status mereka.

"Jadi hasilnya besok akan disampaikan di konferensi pers peningkatan perkara ke penyidikan misalnya dan juga siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka atau berstatus sebagai saksi terkait dengan perkara ini," katanya.

Pernah Korupsi

Muhammad Tamzil dalam LHKN melaporkan harta kekayaan tidak sampai Rp1 miliar. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 17 Januari 2018, sebagai calon penyelenggara total harta kekayaan Tamzil berjumlah Rp912.991.616.

Harta Tamzil terdiri dari Tanah dan Bangunan seluas 227 m2 di Kota Semarang yang didapatkan dari hasil sendiri senilai Rp633.071.000. Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil merek Nissan Terrano yang didapatkan dengan hasil sendiri senilai Rp270 juta. Tamzil juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp9.920.616. Ia tercatat tidak memiliki surat berharga dan utang.

Muhammad Tamzil sudah menjabat sebagai Bupati Kudus sejak 2018. Ia maju dalam pemilihan kepala daerah tahun lalu diusung PKB, PPP, dan Partai Hanura.

Tamzil sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003 sampai 2008. Setelah tidak menjabat sebagai Bupati Kudus pada tahun 2008, Tamzil sempat menjadi staf ahli Gubernur Jateng pada tahun 2008. Ia saat itu juga sempat mencalonkan diri sebagai gubernur Jateng, namun kalah dari Bibit Waluyo.

Pria kelahiran Ujung Pandang ini kemudian menjadi pejabat fungsional Balitbang Jateng tahun 2013 hingga 2018. Ia kembali menjabat sebagai Bupati Kudus untuk periode 2018-2023 berpasangan dengan Hartopo.

Rekam jejak Tamzil tak sepenuhnya cemerlang. Ia juga  pernah terjerat kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.  Kala itu Tamzil dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan sarana dan prasarana tersebut. Ia kemudian divonis 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan bebas pada 2015.