BREAKINGNEWS : Pemagaran Lapangan Sepakbola Kota Bangun Dilaksanakan Secara Kondusif

MEDAN (Waspada): Sejumlah warga masyarakat Jl. Boxit Lingkungan 1 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli memprotes pemagaran sarana fasilitas umum lapangan sepak bola yang akan dilaksanakan hari ini, Selasa (30/8).

BREAKINGNEWS : Pemagaran Lapangan Sepakbola Kota Bangun Dilaksanakan Secara Kondusif
image

MEDAN (Waspada): Sejumlah warga masyarakat Jl. Boxit Lingkungan 1 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli memprotes pemagaran sarana fasilitas umum lapangan sepak bola yang akan dilaksanakan hari ini, Selasa (30/8).

Warga menyebutkan bahwa lahan fasilitas umum sebagai sarana kegiatan warga tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat sejak 1951 hingga sekarang ini.

Salah seorang warga menyebutkan bahwa masyarakat sekitar lapangan sepakbola akan melakukan aksi protes.

“Kami akan tetap melakukan aksi protes,” ujar seorang warga yang melakukan aksi protes, Senin (29/8) di objek sengketa.

Sementara itu, Harton Badia Simanjuntak dan Bintang MM Panjaitan selaku kuasa hukum FS, selaku pemilik tanah yang sah berharap kegiatan pengukuran dan pemagaran objek tanah seluas 12.000 M2 di Jl. Boksit Lingkungan II Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, pada Selasa (30/8) hari ini berjalan dengan kondusif.

“Surat dari pengadilan sudah ada, jadi tinggal pemagaran saja. Rencananya hari Selasa (30/8) dilakukan pemagaran dari kita,” sebut Bintang Panjaitan, Senim (29/8).

Bintang Panjaitan menyebutkan, objek tanah tersebut diperoleh kliennya FS dari jual beli dengan H. Syamsudin pada tahun 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Susan Wijaya dengan nomor 112/XI/Leg/2005.

“Awalnya Objek tanah milik Syamsuddin diperoleh berdasarkan ganti rugi yang dibuat antara Nemeng dengan Syamsuddin tanggal 20 Desember 1963 dan tanda penyerahan tanah yang dibuat oleh Akub Djiban dengan Syamsuddin tanggal 21 Oktober 1973,” sebut Bintang.

Bintang Panjaitan menyebutkan, objek tanah tersebut diperoleh kliennya FS dari jual beli dengan H. Syamsudin pada tahun 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Susan Wijaya dengan nomor 112/XI/Leg/2005, dimana pada awalnya Objek tanah milik Syamsuddin diperoleh berdasarkan ganti rugi yang dibuat antara Nemeng dengan Syamsuddin tanggal 20 Desember 1963 dan tanda penyerahan tanah yang dibuat oleh Akub Djiban dengan Syamsuddin tanggal 21 Oktober 1973.

Bintang Panjaitan memaparkan, sebelum tanah tersebut dibeli kliennya dari Syamsuddin, ternyata tanah itu dimanfaatkan warga sebagai sarana olahraga sepakbola. “Karena setelah tanah tersebut beralih dari Nemeng dan Akub Djiban kepada Syamsuddin, objek tersebut belum dimanfaatkan langsung oleh Syamsudin,” ungkapnya.

Dijelaskan Bintang, pada tahun 1990, Syamsuddin kemudian menyampaikan kepada masyarakat agar tanah tersebut akan dipakai, namun tidak ditanggapi masyarakat sehingga tahun 1992 Syamsuddin mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan perkara No 18/Pdt.G/1992/PN. Dimana Warga sebagai tergugat, dan perkara tersebut dimenangkan oleh Syamsuddin.

Selanjutnya, tambah Bintang, warga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dengan perkara No 464/PDT/1992/PT Mdn Jo kasasi dengan perkara No 1213K/Pdt/1993 Jo peninjauan kembali dengan perkara No 702PK/Pdt/1996. “Yang mana semua upaya hukum yang dilakukan oleh warga justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan dan tetap memenangkan Syamsuddin dam menyatakan objek tanah tersebut adalah sah milik Syamsuddin,” jelasnya.

Kemudian atas dasar itu, sambung Bintang, Syamsuddin mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi No 13/Eks/1996/18/Pdt.G/1992/PN.Mdn pada tanggal 3 Juni 1996, dan objek tanah tersebut telah diserahkan kepada Syansuddin selaku pemohon eksekusi “Selain itu, berdasarkan surat dari Pemerintah Kota Medan Nomor 593/4960 tanggal 25 April 2008 prihal pencabutan surat wali kota Medan no 593/12645 bertanggal 28 Agustus 1999. Yang pada pakoknya dalam surat tersebut adalah mencabut surat nomor 593/12645 prihal permohonan untuk tidak merubah dan menetapkan peruntukan atau penggunaan lapangan sepak bola Kota Bangun tetap sebagai sarana olahraga,” ucap dia.

Selanjutnya, kata dia, dikeluarkannya surat dari Pemerintah Kota Medan nomor 593/4960 tanggal 25 April 2008 tidak terlepas dari musyawarah pihak Syamsuddin dengan warga. “Dimana Syamsuddin bersedia menyediakan tanah seluas 3.120 M2 sebagai pengganti lapangan sepak bola yang dipermasalahkan tersebut dan warga tidak keberatan lapangan sepak bola dipindahkan pada lokasi tanah pengganti,” ucapnya.

“Bahwa bukti adanya penyerahan tanah pengganti tersebut telah dibuat berita acara penyerahan atas sebidang tanah dengan cara hibah dari Syamsuddin kepada pemerintah kelurahan Kota Bangun dan masyarakat setempat pada tanggal 14 Mei 2009. Dan penyerahan itu disaksikan oleh Camat, Koramil, Kapolsek,” terang dia.

Atas dasar inilah, sambung dia, kliennya FS sebagai pembeli tanah Syamsuddin kemudian berencana melakukan pemagaran dan pengukuran tanah. “Namun saat itu ada perlawanan dari warga, sehingga tidak terlaksana,” jelasnya.

.

Untuk itu, Bintang berharap pada Senin 30 Agustus 2022 direncanakan melakukan pemagaran dan pengukuran tanah yang telah dibeli FS dari Syamsuddin. “Klien kita membutuhkan dukungan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian khususnya Polres Belawan. Semoga kegiatan tersebut nantinya berjalan aman dan kondusif,” harapnya, karena perlawanan atau penolakan masyarakat tidak berdasar dan terkesan masyarakat sendiri ingin mengkondisikan keadaan seolah-olah pemagaran tanah tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.(m27)

Waspada/Ist

Harton Badia Simanjuntak dan Bintang MM Panjaitan selaku kuasa hukum dari FS, pemilik tanah yang sah, memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah kliennya dan berharap kegiatan pengukuran dan pemagaran objek tanah seluas 12.000 M2 di Jl. Boksit Lingkungan II Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, pada Selasa (30/8) hari ini berjalan dengan kondusif.