Biaya Berubah? Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per September 2022

BREAKINGNEWS : Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per September 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya

Biaya Berubah? Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per September 2022
image

BANGKAPOS.COM- Program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.

Seluruh masyarakat wajib mendaftarkan diri dan memiliki BPJS Kesehatan.

Hal ini berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan banyak kegunannya, dapat digunakan bagi masyarakat yang ingin berobat, rawat inap, atau kebutuhan untuk mengurus jual beli tanah.

Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang tak paham bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan.

Mereka juga bingung terkait biaya iuran membuat BPJS Kesehatan aoakah mengalami perubahan atau tidak.

Ternyata Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.

Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per September 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.

- BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang