Begini Nasib Sang Perwira Polda Sumut Usai Anaknya Aniaya Mahasiswa

Perwira Polda Sumut ditahan dan terancam dicopot dari jabatan usai anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

image

TEMPO.CO, Sumatera Utara - Akibat ulah seorang anak, orangtua terpaksa ikut menanggung risiko. Inilah yang terjadi pada perwira Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan. Akibat ulah anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa, AKBP Achiruddin kini ditahan dan terancam dicopot dari jabatannya.

Ditahan dan terancam dicopot

Polda Sumut mengancam akan mencopot jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan Achiruddin Hasibuan telah melakukan pembiaran saat anaknya menganiaya Ken. Namun, Polda Sumut belum menetapkannya sebagai tersangka.

“AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran atas tindakan pidana. Ini kami menganggap Pasal 13 Huruf N Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik,” kata Dudung. 

Ia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terancam dicopot jika terbukti melakukan pelanggaran dalam sidang kode etik. Berdasarkan hasil gelar perkara di Propam Achiruddin melakukan pelanggaran kode etik.

Tak hanya diancam dicopot dari jabatannya, Achiruddin juga telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan oleh Propam Polda Sumut pada Selasa malam, 25 April 2023. 

“Untuk ayahnya diperiksa sejak Februari. Tinggal menunggu sidang komisi etik oleh Polda Sumut,” tutur Dudung. 

Disinggung soal dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," kata dia.

Aditya jadi tersangka

Aditya, anak AKBP Achiruddin, kini telah dijadikan tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh Polda Sumut. Penetapan status tersangka itu setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara.

 “Malam ini sudah kita lakukan gelar perkara untuk tindak penganiayaan dengan perkara saling lapor,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa, 25 April 2023.

Sumaryono mengatakan pihaknya menerima dua laporan. Pertama atas nama Ken Admiral, dan kedua laporan dari Aditya. Namun laporan Aditya bukan tindak pidana sehingga laporan itu dihentikan. Polda Sumut juga telah menahan Aditya.

“Karena ini adalah Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun, maka akan kita lakukan upaya paksa,” kata Sumaryono.

Selanjutnya: Ketika ditanya kenapa baru mengungkap kasus ini…