Batalkan PKPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg, MK Dinilai Taat Pada Aturan Prosedural

BREAKINGNEWS.CO.ID- Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal…

Batalkan PKPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg, MK Dinilai Taat Pada Aturan Prosedural

BREAKINGNEWS.CO.ID- Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh kembali mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Menanggapi keputusan ini, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai MK lebih berpihak pada aturan yang bersifat prosedural.  "Putusan MA yang membatalkan PKPU anti korupsi, menyiratkan bahwa sistem hukum negeri kita lebih berpihak pada aturan yang bersifat prosedural. Tidak salah memang tetapi jelas kita semakin menjauhkan diri dari hukum yang progresif," ujar Abdul kepada BreakingNews.co.id, Sabtu (15/9/2018). 

Dalam perspektif filosofi, kata Abdul, putusan MA ini telah membenturkan asas kepastian hukum dengan asas keadilan dan kemanfaatan. Menurut Abdul, pemihakan MA dengan komposisi majelis hakim yang sekarang ada, lebih berpihak pada prosedur ketimbang rasa keadilan substantif yang hidup dalam masyarakat. 

"Dengan tanpa maksud mengkultuskan seseorang, saya yakin jika Hakim Agung Artidjo Alkostar belum pensiun dan ditunjuk sebagai ketua majelis yang menangani perkara ini, dengan segala pengaruhnya pasti akan memutus dan berpihak pada rasa keadilan dalam masyarakat dan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi yang bersih," tegasnya. 

Abdul yakin putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar akan memperkuat PKPU yang tidak memberikan kesempatan pada pihak pihak yang telah merusak kepercayaan publik pada demokrasi.  "Nasi sudah jadi bubur, bola kini ada di tangan masyarakat pemilih. Berapa prosentase pemihakan pada caleg-caleg mantan koruptor nanti pada pengumuman hasil pemilu legislatif, akan menggambarkan dengan jelas wajah dan pragmatisme masyarakat Indonesia di zaman milineal," tukasnya. 

Sebelumnya memang terjadi silang pendapat antara KPU dan Bawaslu dalam menyikapi larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri di Pemilu Legislatif mendatang. Jika KPU melarang lewat Peraturan KPU, sementara Bawaslu justru meloloskannya.