Bareskrim Polri Tetapkan Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Skandal Surat Perjalanan Djoko Tjandra

Praetijo ditetapkan tersangka berdasarkan LP/A/397/VII/2020/bareskrim tanggal 20 Juli 2020 yang didahului proses gelar perkara berdasarkan tim gabungan dari Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra.

Bareskrim Polri Tetapkan Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Skandal Surat Perjalanan Djoko Tjandra
BREAKINGNEWS.CO.ID - Mantan Kepala Biaro Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Pol Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait surat perjalanan (palsu) untuk Djoko Tjandra, buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo dijerat pasal pidana tentang pemalsuan atau pembuatan surat palsu.

Praetijo ditetapkan tersangka berdasarkan LP/A/397/VII/2020/bareskrim tanggal 20 Juli 2020 yang didahului proses gelar perkara berdasarkan tim gabungan dari Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra. 

"Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo do acara jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Terlihat hadir di acara konferensi pers tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadivpropam Irjen. Pol. Ignatius Sigit Widiatmono, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Kabareskrim Sigit mengatakan bahwa tim khusus dalam pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra telah menemukan barang bukti terkait dugaan pidana tersebut. Beberapa barang bukti diantaranya dua surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Dari proses penyidikan diketahui tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu yang kemudian surat palsu tersebut digunakan AK dan JST. Dugaan pidana kedua yang dilakukan Prasetijo yakni terkait perbuatan merintangi penyidikan dengan membantu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus cesie Bank Bali. 

"Dan konstruksi pasal kedua terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JST. Pasal yang kita sangkakan Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi keterangan saksi yang berkesesuaian, kemudian barang bukti dalam bentuk surat yang kita dalami dan jadi objek perkara yaitu terkait Perkap 119/20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas, Surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JST," beber Sigit.

Terakhir, Prasetijo juga dijerat pasal soal menghancurkan dan menghilangkan barang bukti. Prasetijo sebagai pejabat Polri menyuruh membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.

"Dengan demikian, dari gelar perkara, kita telah menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun," ungkap Sigit.

Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih terhadap 20 orang sebagai saksi, dan Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buron Djoko Tjandra mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia.

"Tim terus berkerja secara maksimal dan mohon doanya agar terus menggali secara objektif, secara transparan dan agar segera dapat disampaikan ke publik," tegas Kabareskrim mohon dukungan masyarakat.

Kemudian terkait dengan aliran dana, lanjut Kabareskrim, saat ini pihaknya sudah membuka lidik untuk melakukan pressing terhadap aliran dana dan tentunya nanti akan menyasar kepada siapa saja. "Nantinya akan dijelaskan pada rilis berikutnya dan tidak menutup kemungkinan bahwa akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud dan tentunya upaya dalam menerapkan Undang-undang Tipikor," papar Jenderal Bintang Tiga ini.