Bantah Tak Pernah Terima Uang Dari Fayakhun, Novanto: Beliau Pelit!

BREAKINGNEWS.CO.ID - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi saksi di sidang kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Kemanan Laut (Bakamla). Dalam keterangannya, Novanto membantah jika dirinya pernah menerima uang dari terdakwa Fayakhun Adriadi. "Saya tidak pernah menerima uang dari saudara terdakwa yang mulia. Beliau ini pelitnya bukan main," kata Novanto saat…

Bantah Tak Pernah Terima Uang Dari Fayakhun, Novanto: Beliau Pelit!

BREAKINGNEWS.CO.ID - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi saksi di sidang kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Kemanan Laut (Bakamla). Dalam keterangannya, Novanto membantah jika dirinya pernah menerima uang dari terdakwa Fayakhun Adriadi. "Saya tidak pernah menerima uang dari saudara terdakwa yang mulia. Beliau ini pelitnya bukan main," kata Novanto saat bersaksi dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Tak hanya itu, Novanto pun bersumpah jika dirinya tidak pernah menerima uang sepersen pun dari Fayakhun. "Saya bersumpah yang mulia, tidak pernah menerima uang dari saudara terdakwa ini," ujarnya seraya mengacungkan dua jarinya.

Dalam kesempatan yang sama, Fayakhun pun kembali meyakinkan kepada majelis hakim jika dirinya memang pernah memberikan uang sejumlah 500 ribu Dollar Singapura.

Namun, Fayakhun mengatakan jika uang tersebut diberikan bukan kepada Novanto. Melainkan uang tersebut diberikan melalui staffnya bernama Agus Gunawan kepada keponakan Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Sebelumnya, uang tersebut disebut-sebut diberikan Fayakhun untuk keperluan Rapimnas Golkar. Namun, pemberian uang itu dilakukannya atas inisiatif dirinya sendiri. Menurutnya, Novanto yang saat itu tengah kesulitan dalam menyelenggarakan Rapimnas tersebut. "Atas inisiatif saya sendiri yang mulia. Saya paham saat itu jadi ketua pasti pusing. Makanya saya berikan melalui staff saya," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fayakhun sendiri didakwa menerima sejumlah uang di kasus pengadaan satelit monitoring dan drone. Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek tersebut.