Bangunan Pagar PT. SKL di TNK Telah Dibongkar

BREAKINGNEWS.CO.ID- Polisi Kehutanan di Taman Nasional Komodo (TNK) bersama Tim Terpadu telah melaksanakan perintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasi (KSDAE) untuk membongkar pagar seng PT. Segera Lestari Komodo (SKL).

Bangunan Pagar PT. SKL di TNK Telah Dibongkar

BREAKINGNEWS.CO.ID- Polisi Kehutanan di Taman Nasional Komodo (TNK) bersama Tim Terpadu telah melaksanakan perintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasi (KSDAE) untuk membongkar pagar seng PT. Segera Lestari Komodo (SKL).

Pantauan BreakingNews.co.id di lokasi pada Rabu (22/8/2018), awalnya mereka membongkar papan nama yang bertuliskan PT. Segera Lestari Komodo dan selanjutnya membongkar pagar seng. Usai membongkar, mereka mengangkut semua material tersebut ke tempat penginapan pemandu wisata (ranger station) dan Polisi Kehutanan.

"Hari ini Rabu, 22 Agustus 2018 akan membongkar pagar bangunan ini," ujar
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Pulau Rinca (SPTN) Wilayah I Pulau Rinca, Djunius Boeky di Lokasi. "Bongkar, bongkar," teriak para aktivis sembari membongkar pagar seng tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasi (KSDAE) meminta agar pagar seng di Pulau Rinca yang dipasang oleh PT. Segara Komodo Lestari segera dibongkar. "Iya harus segera dibongkar," ujar Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno di Aula Hotel Laprima, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa (21/8/2018).

Pertimbangan Wiratno perintahkan membongkar pagar tersebut supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan yang ingin menikmati pemandangan Teluk Loh Buaya di Pulau Rinca. "Copot sengnya supaya engga mengganggu pemandangan," katanya.

DPRD Tolak

Sebelumnya, DPRD Manggarai Barat (Mabar) menggelar rapat dengan Direktur Jenderal Konservasi Alam Sumber Daya Alam dan Ekositem (Dirjen KSDAE), Wiratno bersama tim terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di Aula Utama Gedung DPRD Mabar, pada Senin (20/8/2018).

Agenda rapat tersebut membahas terkait pembangunan sarana wisata di Taman Nasional Komodo oleh PT. SLK. Seluruh Fraksi DPRD Mabar sepakat menolak pembangunan sarana wisata tersebut. Ketujuh Fraksi yang menolak pembangunan tersebut yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gabungan Keadilan Sejahtera, Fraksi Kebangkitan Nasional Indonesia, dan Fraksi Gerindra.

Di hadapan Dirjen KSDAE, Waratno anggota Fraksi PDIP, Blasius Pandur menegaskan menolak pembangunan di dalam kawasan TNK. "Saya minta Dirjen untuk mencabut ijin pembangunan di TNK, dan segera membongkar semua bangunan yang merusak habitat Komodo," kata Pandur.

Penegasan yang sama juga dikatakan Ketua Fraksi PAN, Marsel Jeramun. Menurutnya, perusahaan tersebut telah kedaluwarsa dan perusahaan tersebut harus diproses hukum selain segera mencabut ijinnya. "Sejak 2 Desember 2017 ijin Perusahaan tersebut telah kedaluwarsa untuk itu perlu diproses hukum," ujar Marsel.

Pernyataan serupa juga dikatakan Ketua Fraksi Gerindra, Yos Gagar. Ia menegaskan menolak dengan tegas pembangunan di Kawasan TNK. "Yang menolak itu semua masyarakat Mabar. Untuk itu kami tegaskan menolak pembangunan tersebut," demikian Yos.