Bandar Judi Dadu Gurak yang Ditangkap Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

Yusdianto, bandar judi dadu garuk yang ditangkap polisi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Tengah, terancam 10 tahun penjara.

Bandar Judi Dadu Gurak yang Ditangkap Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

KATINGAN, iNews.id - Yusdianto (41), bandar judi dadu gurak yang ditangkap polisi di Jalan Sampang, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, terancam 10 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.

"Pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," katanya.

Kronologi penangkapan

Diceritakannya, penangkapan terhadap pelaku ini berawal pihaknya mendapat adanya infomasi praktik perjudian di lokasi kejadian. 

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung menuju lokasi. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sedang membuka judi dadu garuk.

Ia mengatakan, saat akan ditangkap, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan. 

"Namun, berkat kesigapan anggota, akhirnya pelaku ini berhasil diamankan," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa peralatan judi, dan uang tunai Rp5 juta lebih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dengan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Katingan.

Editor : Candra Setia Budi

Bagikan Artikel: