Asap Knalpot Mobil Tetangga Masuk ke Rumah Kami, Bisakah Saya Gugat?

BREAKINGNEWS : Lahan yang terus menipis membuat komplek rumah berhimpitan. Akibatnya menimbulkan masalah sosial, salah satunya parkir dan fasilitas umum.

Asap Knalpot Mobil Tetangga Masuk ke Rumah Kami, Bisakah Saya Gugat?
Jakarta -

Lahan yang terus menipis membuat rumah di kompleks berimpitan. Akibatnya, muncul masalah sosial, salah satunya parkir dan fasilitas umum.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected] Berikut pertanyaan lengkapnya:

Dear team detik's Advocates

Selamat pagi

Perkenalkan saya Fahmi, dari Bambu Apus, Jakarta Timur.

Bagaimana menyikapi fasilitas umum yang digunakan satu orang untuk parkir 3 mobilnya?

Fasilitas umum tersebut (lahan kosong) berbatasan langsung dengan tembok rumah saya. Fasilitas umum persis di samping rumah saya. Di samping fasilitas umum tersebut ada jendela atau exhaust rumah saya sehingga, apabila orang tersebut memanaskan mobilnya, asap masuk ke rumah dan mobil sering keluar-masuk sampai kedengaran ke rumah.

Terlampir fotonya

Dari pihak orang tersebut tidak ada omongan apa pun perihal dia parkir tersebut.

Mohon untuk solusinya karena saya terganggu?

Terima Kasih

Regards
Fahmi

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Eric Manurung, SH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan.

Dari pertanyaan atas peristiwa permasalahan yang dikemukakan/disampaikan, secara singkat, dapat diketahui bahwa tetangga Pak Fahmi telah memarkirkan mobilnya di tempat/area fasilitas umum (fasum) kompleks perumahan yang kebetulan berada di sebelah rumah Pak fahmi. Dan ketika menyalakan mobilnya, asap knalpot secara langsung masuk ke dalam rumah, juga suara mobil yang menimbulkan kebisingan ke dalam rumah.

Maka, dapat dipahami, jika tetangga Saudara memarkir kendaraan tersebut tanpa izin dari pihak RT/RW atau pengembang, maka dapat diduga pihak tetangga yang memarkir mobilnya di tempat fasilitas umum tersebut telah melanggar aturan atau kepatutan. Sehingga secara singkat, Pak Fahmi dapat meminta secara langsung kepada tetangga tersebut untuk tidak lagi memarkir mobilnya di wilayah/area fasilitas umum. Atau mengadukannya kepada pengelola lingkungan (RT/RW) maupun pihak pengelola/pengembang kompleks perumahan agar melarang atau tidak memberikan izin kepada tetangga Pak Fahmi tersebut untuk memarkirkan mobilnya di wilayah/area fasum yang berada di sebelah rumah Pak Fahmi.

Sebagaimana dipahami, bahwa fasum tersebut memang bukanlah diperuntukkan buat tempat parkir mobil warga. Dan tetangga Pak Fahmi tersebut memang tidak memiliki izin parkir dari pihak mana pun. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):

Pasal 671 KUHPerdata :

"Jalan kaki, jalan besar, dan lorong-lorong, milik beberapa pemilik pekarangan, yang diperuntukkan guna jalan keluar bersama tak boleh dipindahkan, dihapuskan atau dipakai guna keperluan lain, kecuali dengan izin sekalian yang berkepentingan."

Namun, jika tetangga tersebut tetap/terus memarkir mobil di wilayah/area fasum yang berada di sebelah rumah Pak Fahmi tanpa ada izin dari pihak-pihak yang berkepentingan, maka secara jelas, perbuatan tetangga Pak Fahmi tersebut dapat diduga telah melanggar hukum dan menimbulkan kerugian yang nyata (secara materiil dan immateriil) bagi Pak Fahmi dan Keluarga atas masuknya asap knalpot dan kebisingan suara mobil yang ditimbulkan ke dalam rumah Pak Fahmi.

Oleh karenanya, secara hukum, Pak Fahmi dapat mempertahankan hak hukumnya dengan mengajukan tuntutan/gugatan hukum mengacu pada ketentuan:

Pasal 1365 KUHPerdata :

"Tiap Perbuatan Melanggar Hukum (Oonrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Adapun unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 1365 di atas, yakni ada perbuatan yang:

1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si Pelaku;
2. Melanggar hak subjektif orang lain;
3. Melanggar kaidah tata susila;
4. Bertentangan dengan asas kepatutan, sikap kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama masyarakat, atau terhadap harta benda orang lain.

Dari unsur-unsur di atas, dihubungkan dengan fakta peristiwa yang Pak Fahmi alami dan sampaikan, maka dapat terlihat dengan jelas, bahwa Tetangga Pak Fahmi telah memenuhi unsur-unsur di atas. Termasuk pula Hak-hak Subyektif Pak Fahmi, yaitu:
1. Hak pribadi (Integritas, nama baik)
2. Hak Kebendaan;
3. Hak Khusus (Hak atas tempat tinggal/lingkungan hidup yang sehat, dan bersih).

Secara Khusus, karena peristiwa yang diajukan Pak Fahmi terjadi di wilayah DKI Jakarta (Bambu Apus, Jakarta Timur), maka dapat dilihat pula ketentuan Peraturan Daerah (PERDA) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, di mana dalam Pasal 140 terdapat kewajiban:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Maka, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku diatas, jelas terlihat tetangga Pak Fahmi telah diduga melanggar ketentuan-ketentuan hukum maupun kepatutan yang berlaku di tengah pergaulan masyarakat atau dalam hal ini bertetangga.

Oleh karenanya Pak Fahmi dapat mengajukan gugatan/tuntutan kerugian yang telah dialami hingga saat ini. Bentuk gugatan dan ganti kerugian yang dapat dimintakan secara Materiil dan Immateriil, dapat berupa:

1. Ganti rugi dalam bentuk uang; (secara materiil,hal ini harus dihitung dan dibuktikan nilai dari kerugian yang dialami Pak Fahmi dan Keluarga/seisi rumah. termasuk nilai kerugian immaterial karena menghirup asap knalpot mobil (polusi) yang jelas sangat tidak baik untuk kesehatan, termasuk kebisingan suara mobil, sehingga terganggunya ketenangan/kenyamanan dan ketentraman seisi rumah di dalam rumah/tempat tinggal.) dan
2. Meminta Pengadilan untuk melarang tetangga tersebut memarkirkan mobilnya di tempat fasilitas umum yang berada tepat di sebelah rumah Pak Fahmi.

Namun, meskipun negara kita adalah negara hukum, dan hukum tentang "Hak dan Kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain berTetanggaan" telah diatur pula mulai dari Pasal 625 KUHPerdata s/d Pasal 672 KUHPerdata, tetaplah sebagai sesama tetangga, alangkah lebih baik persoalan/permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan menjunjung nilai "tepo seliro" yang berlaku di tengah masyarakat kita pula.

Jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan/musyawarah, maka yang dapat menentukan dan memberikan putusan secara adil atas permasalahan tersebut adalah majelis hakim di pengadilan.

Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, kiranya dapat menjadi pemahaman hukum dan pedoman dalam kehidupan bertetangga, maupun bermasyarakat dengan menjunjung nilai-nilai sosial dan kepatutan yang hidup di tengah masyarakat.

Semoga bermanfaat.

Eric Manurung, S.H.

Founder of BONAFIDE Law Office
Pengurus DPC Peradi Jakarta Pusat
Pengurus AAI Jakarta Pusat
Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)


Dasar hukum:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Peraturan Daerah DKI Jakarta No.5 tahun 2014 tentang Transportasi

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)