Amien Rais Pamerkan Buku "Jokowi People Power" Saat Diperiksa Soal Kasus Makar

BREAKINGNEWS.CO.ID - Dalam pemeriksaan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais sempat menunjukan sebuah buku bertuliskan "Jokowi people power". Namun tak diketahui apa isi buku itu karena Amien tak merinci apa yang ada dalam buku.  "Ini belum ada berita. Orang belum apa-apa," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).

Amien Rais Pamerkan Buku "Jokowi People Power" Saat Diperiksa Soal Kasus Makar

BREAKINGNEWS.CO.ID - Dalam pemeriksaan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais sempat menunjukan sebuah buku bertuliskan "Jokowi people power". Namun tak diketahui apa isi buku itu karena Amien tak merinci apa yang ada dalam buku.  "Ini belum ada berita. Orang belum apa-apa," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Amien mengaku keluar ruang penyidik bukan karena pemeriksaan sudah rampung. Hal itu dia lakukan karena dia mau menunaikan ibadah salat Jumat.

Nantinya, lanjut Amien usai salat barulah pemeriksaan dilanjut kembali. "Mau salat dulu. Salat lebih penting," katanya.

Eggi mulai ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma"ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.