Aktivis Robertus Ditangkap Polisi, Fahri Hamzah: ABRI Sudah Engga Ada, Ko Tersinggung

BREAKINGNEWS.CO.ID- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai upaya mencederai lembaga negara saat ini tidak ada lagi. Apalagi kata Fahri lembaga yang dimaksud adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sebab ABRI sudah diubah menjadi TNI. Hal tersebut dikatakan Fahri menanggapi kasus penangkapan aktivis, Robertus Robert oleh Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019) malam.

Aktivis Robertus Ditangkap Polisi, Fahri Hamzah: ABRI Sudah Engga Ada, Ko Tersinggung

BREAKINGNEWS.CO.ID- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai upaya mencederai lembaga negara saat ini tidak ada lagi. Apalagi kata Fahri lembaga yang dimaksud adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sebab ABRI sudah diubah menjadi TNI. Hal tersebut dikatakan Fahri menanggapi kasus penangkapan aktivis, Robertus Robert oleh Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019) malam. 

"Yang namanya mencederai lembaga itu engga ada lagi. Karena lembaga publik itu sebenarnya, apalagi yang dimaksudkan ABRI. ABRI kan da engga ada," ujar Fahri kepada BreakingNews.co.id di Tokoh Buku Gramedia, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2019) malam. 

Fahri mencontohkan pasal penghinaan presiden yang telah ditiadakan. Penghinaan Presiden kata Fahri hanya boleh diproses kalau pihak Presiden sendiri yang melapor ke pihak berwajib. 

"Jadi bahkan presiden sendiri pasal penghinaan presiden juga engga ada. Presiden kalau dihina secara pribadi dia hanya boleh melapor secara pribadi. Tidak bisa kemudian secara kelembagaan tiba-tiba orang ditangkap karena menghina presiden," tegasnya. 

Fahri pun meminta Bareskrim Polri membebaskan Robertus dari segala tuntutan hukum. Apalagi kata Fahri, nyanyian Robertus saat aksi damai kamisan tersebut hanya mengingatkan masa orde baru. 

"Ya dibebaslah. Apalagi itu mengingatkan lagu dari zaman dahulu. Apa urusannya sama sekarang. Itu lagu lama. Engga ada urusannya juga dengan penggunaan institusi. Institusinya juga engga ada. Apalagi yang mau, institusi juga engga ada ko tersinggung," tegasnya. 

Menurut Fahri, pasal ITE yang disangkakan terhadap Robertus merupakan pasal karet yang telah merusak tataran demokrasi. Fahri pun meminta penerapan pasal tersebut harus dilawan. 

"Jadi pasal ITE itu pasal karet yang sudah merusak kita semua. Selanjutnya sebenarnya kalau kita mau, tindakan preemptif dari kepolisian sangat berbahaya sekali. Engga boleh ada pasal-pasal preemptif kaya gitu. Itu melelahkan. Pasal atau tindakan preemptif itu harus kita lawan. Itukan operasi inteligen dalam penegakan hukum. Itu engga boleh," imbuhnya. 

Robet sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari terkait aksinya pada forum kamisan satu minggu sebelumnya. Namun, akhirnya Robet dilepas pada Jumat (8/3/2019) setelah selesai menjalani pemeriksaan.

Polisi menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.

Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 207 KUHP.

Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.