Airlangga Hartarto: Golkar Cermati Dinamika di Masyarakat

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pemerintah sudah memastikan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sikap pemerintah ini mendapat dukungan penuh dari Partai Golkar. Dalam hal hal ini Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa partainya sejalan dengan sikap pemerintah, dan mengapresiasi keinginan pemerintah agar DPR membahas kembali pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU…

Airlangga Hartarto: Golkar Cermati Dinamika di Masyarakat

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pemerintah sudah memastikan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sikap pemerintah ini mendapat dukungan penuh dari Partai Golkar. Dalam hal hal ini Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa partainya sejalan dengan sikap pemerintah, dan mengapresiasi keinginan pemerintah agar DPR membahas kembali pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU KUHP tersebut.

Airlangga Hartarto menyatakan, Partai Golkar tidak menutup mata terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHP yang masih dipermasalahkan oleh masyarakat. Dia menekankan, RUU KUHP nantinya akan dibahas kembali dalam Badan Musyawarah (Bamus DPR).

Draf RKUHP itu mendapat penolakan dari berbagai komponen masyarakat hingga berujung demonstrasi di depan gedung DPR selama dua hari terakhir. "Kami terus mencermati perkembangan di masyarakat. Ini juga tentunya karena Partai Golkar senantiasa bersama rakyat," tegas Airlangga Hartarto.

Disinggung kapan RUU KUHP tersebut akan kembali dibahas, Airlangga Hartarto menyebutkan, akan dibicarakan lagi dalam Pansus atau Panja DPR. "Jadi kita akan tunda sampai masa sidang berikutnya," tegas Ketum Partai Golkar.

Airlangga Hartarto menyatakan, DPR atau Fraksi Partai Golkar membuka ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pokok pasal-pasal yang dipermasalahkan.

"Nantinya, setelah selesai dikaji, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan menjelaskan kembali kepada publik," tegas Airlangga Hartarto.

Dalam masa penundaan pengesahan RUU KUHP ini Partai Golkar pastinya akan mendengarkan keberatan-keberatan dari seluruh elemen masyarakat. Disadari pula bahwa RUU KUHP ini masih memerlukan sosialisasi dan perlu mendapatkan masukan masyarakat. Hal ini agar tidak menimbulkan misinterpretasi sehingga bisa disalahpahami.

Ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU KUHP. Yakni, aspek filosofis, politis, yuridis, dan sosiologis serta norma dalam masyarakat disertai perkembangan demokrasi, HAM, serta dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Itu semua harus betul-betul diperhatikan.

Partai Golkar ingin RUU KUHP ini direspons secara positif berbagai pihak karena KUHP merupakan pedoman hukum pidana yang akan jadi rujukan penegakan hukum di tanah air.