Ahli Pidana Sebut Unsur Kejahatan yang Dilakukan Terdakwa Hasim Sukamto Terpenuhi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih dihadirkan memberikan kesaksian sebagai ahli dalam perkara memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan terdakwa Hasim Sukamto. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Djoeyamto Hadi Sasmito di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/7/2020).

Ahli Pidana Sebut Unsur Kejahatan yang Dilakukan Terdakwa Hasim Sukamto Terpenuhi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih dihadirkan memberikan kesaksian sebagai ahli dalam perkara memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan terdakwa Hasim Sukamto. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Djoeyamto Hadi Sasmito di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/7/2020).

Ahli Pidana Effendy Saragih banyak dipakai keterangannya dalam persidangan kasus-kasus besar, antara lain kasus percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab dan kasus makar Kivlan Zein terhadap pemerintahan Jokowi.

Menurut Effendy, fakta-fakta yang dikumpulkan terhadap kasus yang dituduhkan pada terdakwa Hasim Sukamto, bos PT Hasdi Mustika Utama, sudah telak. "Jelas itu. Kalau ada jelas-jelas tandatangannya sudah gak bener dan sidik jarinya gak bener, ya palsu. Itu adalah fakta," ujar Effendy, menjawab pertanyaan Breakingnews.co.id usai menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/7/2020).

Ahli mengatakan, suatu tandatangan yang dipalsukan walaupun dengan persetujuan orang yang bersangkutan, itu tetap dikategorikan pemalsuan, dan sudah pasti berimplikasi hukum. "Jelas itu. Yurisprudensinya telah ada," katanya. 

Dalam persidangan, ahli pidana Effendy beberapa kali ditanyai majelis hakim untuk menjelaskan mengenai apa yang dimaksud potensi kerugian dalam kasus tersebut. Ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud potensi itu adalah kerugian. Kerugian dimaksud adalah ketika sesuatu yang dipakai dampaknya menimbulkan kerugian pada pihak lain. Misalnya memalsukan uang.

"Kerugian adalah kalau (perbuatan) 263 ayat (1)-nya, misalnya, dia membuat uang palsu dan syaratnya tentu yang dipalsukannya itu dipakai. Jika dipakai dapat menimbulkan kerugian. Adapun unsur yang terakhir ini sebenarnya justru syarat untuk pemidanaan atas suatu perbuatan. Itu hanya syarat bisa dipidananya suatu perbuatan yang ditentukan di atas," ujar Ahli.

Akan tetapi, terangnya, kalau suatu surat yang dibuat, misalnya benar itu palsu, tetapi kalau pemakaiannya tidak mungkin menimbulkan kerugian, tetap tidak bisa dipidana. "Kalau di 263 yang akif itu adalah si pelaku sendiri. Kalau 266 ayat 1 yang berbuat (aktif) itu ya notaris itu. Secara materiil notatis itulah yang membuat surat tidak benar itu," katanya. 

Ahli menerangkan, jika pemakaian surat tapi nyata-nyata tidak menimbulkan kerugian, ya jelas tidak apa-apa kalau benar-benar mungkin tidak merugikan. "(Tetapi) bukan dalam arti riil tidak merugikan," ucap Ahli. 

Dalam persidangan majelis hakim juga menanyakan bagaimana halnya jika sebuah surat yang ditandatangani suaminya lantaran istrinya tidak ada, lalu istrinya keberatan. Apakah itu termasuk surat palsu, tanya Ketua Majelis Hakim Djoeyamto, yang kemudian dijawab Ahli, "Ya, betul (palsu)."

Ahli mengatakan bahwa ada putusan yang mengatakan bahwa suatu surat tanda yang dipalsukan walaupun dengan orang yang bersangkutan, itu tetap kategori pemalsuan. "Yurisprudensinya telah ada," kata Ahli Effendy Saragih, lagi.

Ketua Majelis Hakim Djoeyamto lalu meminta penjelaskan Ahli terkait "unsur" sebagaimana diatur pasal 263 KUHP ayat 1 yang seolah-olah isinya benar dengan tujuan memperdaya orang lain dimana surat tersebut digunakan. Atas pertanyaan itu, Ahli menjawab singkat, "Ya, betul".

Bisakah saudara jelaskan lebih detail apa yang dimaksud untuk memperdaya itu dan yang seperti apa, kejar majelis hakim kepada Ahli. Atas pertanyaan tersebut, Ahli menjelaskan bahwa yang namanya menggunakan itu adalah tahap akhir. "Tentu menggunakan itu tentu untuk memperdaya orang. Orang yang terperdaya itu malah paling akhir lagi setelah menggunakan tadi," paparna.

Ahli menyebut keadaan terpedayanya orang sudah harus ada dengan unsur dan itu adalah subyektif. "Maka itu, (niatnya) sudah mulai ada saat dia membuat perbuatannya. Sudah harus ada (niatnya) dari awal. Sudah berniat untuk memakai sendiri surat itu," jelas Ahli. 

Untuk meyakinkan argumentasinya lalu Ahli membuat ilustrasi orang yang berniat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia menjelaskan orang yang ingin membuat KTP wajib mendapatkan surat pengantar dari RT. "Namun saya pergi pengantar RT saya palsukan sendiri, tentu ketika surat pengantar RT itu saya palsukan saya sudah tahu itu untuk apa. Harus tahu untuk apa dan niat saya sudah jelas, untuk memakai sendiri dan sekaligus mungkin juga untuk lurah ketika untuk ke camat. Lurah tertipu, dan saya sadar lurah pasti tertipu," ucap Ahli.

Dari fakta-fakta yang terekam selama persidangan, Ahli yang menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Djoeyamto menyebut bahwa unsur kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Hasim Sukamto sudah terpenuhi. "Dari fakta-fakta yang ada sudah terpenuhi," tegas Ahli.

Sebelum persidangan ditutup, terdakwa diberikan kesempatan menanggapi apa yang disampaikan Ahli atas keterangannya dipersidangan. "Sebagai orang awam saya tidak mengerti, dimana pidananya, dimana kriminalnya," ucap terdakwa Hasim Sukamto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasim Sukamto didakwa telah melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7317/Sunter Agung dan SHGB Nomor 883/Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Niaga cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Hal itu, dilakukan terdakwa untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT Hasdi Mustika Utama yang bergerak di bisnis playwood.

 
Atas permohonan terdakwa, pihak Bank CIMB Niaga Niaga lalu menunjuk kantor Notaris Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducia dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi Melliana Susilo selaku istri terdakwa. 

Padahal, Melliana selaku istri terdakwa tidak pernah menghadiri pemanggilan yang pernah dilayangkan sebanyak 4 kali oleh kantor notaris Ahmad Bajuni.