Ada Nama "Tina Toon" dalam Kasus Suap Meikarta

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrimasikan kalau dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi teridentifikasi adanya penggunaan kata sandi untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Dinas Pemkab Bekasi.

Ada Nama "Tina Toon" dalam Kasus Suap Meikarta

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrimasikan kalau dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi teridentifikasi adanya penggunaan kata sandi untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Dinas Pemkab Bekasi.

“Dalam kasus ini kami mengidentifikasikan kalau adanya beberapa kata sandi yang digunakan oleh para pejabat di Pemkab Bekasi untuk berkomonikasi membahas pengurusan proyek Meikarta. Kata sandi tersebut antara lain, Melvi, Tina Toon, Windu dan Penyanyi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada awak media di kantor Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Pada kasus suap ini, KPK telah lima orang yang diduga sebagai penerima. Mereka adalah Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi periode 2017-2022), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DInas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Bupati Bekasi Neneng dan pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga sebagai pemberi. Mereka adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).

Pihak yang diduga pemberi ini disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.